James Gunarjo Dituntut 5 Tahun Bui

James Gunarjo Dituntut 5 Tahun Bui

- detikNews
Rabu, 03 Okt 2012 17:17 WIB
Jakarta - Jaksa KPK menilai terdakwa kasus penyuapan pegawai pajak Tommy Hindratno, James Gunarjo, terbukti telah melakukan tindak penyuapan. Jaksa minta hakim memvonis James 5 tahun penjara.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan, satu menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana 5 tahun," ujar Jaksa Medi Iskandar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (3/10/2012).

Selain tuntutan pidana kurungan itu, jaksa KPK meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp 100 juta rupiah subsidair 4 bulan kurungan tambahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menilai, perbuatan terdakwa yang bersepakat dengan Antonius Tonbeng, komisaris PT Bhakti Investama memberikan uang ke Tommy dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair dan subsidair melanggar Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tuntutan 5 tahun penjara merupakan angka maksimal untuk pasal-pasal di atas. Jaksa menuntut maksimal karena sejumlah poin memberatkan seperti terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyesal.

"Untuk perbuatan yang meringankan tidak ada," ujar Jaksa Medi.

Tim penuntut umum KPK menyatakan, alat bukti dan keterangan saksi di persidangan, mendukung surat dakwaan yang mereka buat. Tim Jaksa menyatakan bahwa terdakwa James dan Antonius Tonbeng, komisaris independen Bhakti Investama sama-sama berperan aktif dalam melakukan penyuapan tersebut.

Jaksa KPK menyatakan uang suap Rp 280 juta diberikan James bersama Antonius kepada Tommy. Uang diberikan lantaran pegawai pajak tersebut telah memberikan data hasil pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak.

Berdasarkan keterangan saksi, James dan Antonius melakukan beberapa kali pertemuan dengan Tommy terkait kewajiban BHIT itu di beberapa tempat. Awalnya, lanjut jaksa Medi, terdakwa dan Antonius pernah bertemu Tommy di kantin MNC Tower, Kebon Sirih, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut Antonius meminta Tommy untuk membantu menyelesaikan klaim SPT lebih bayar pajak BHIT.

James memberitahukan Tommy bahwa salah satu pemeriksa pajak PT Bhakti Investama adalah Agus Totong. Ketika itu pula Antonius menyampaikan ke Tommy bahwa akan ada hasil atas jerih payahnya ini.

Sebagai tindak lanjut permintaan terdakwa dan Tonbeng, ada sejumlah komunikasi dan pertemuan antara Tommy dengan Fery Syarifuddin selaku pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB) Jakarta. Kantor Fery ini satu ruangan dengan Agus Totong selaku supervisor atau ketua kelompok pemeriksa pajak PT Bhakti Investama. Fery menjadi pintu masuk Tommy untuk berkomunikasi dengan Agus.

Sekitar bulan Maret 2012 terdakwa bersama Tonbeng melakukan pertemuan dengan Tommy untuk membicarakan secara rinci rencana mereka. Pada pertemuan tersebut Tonbeng meminta Tommy untuk menyampaikan kepada tim pemeriksa pajak BHIT bahwa biaya bunga obligasi, entertainment, apartemen, biaya makan minum yang diajukan perseroan tak banyak dikoreksi dan bisa dibebankan sebagai pengeluaran pada SPT lebih bayar tahun 2010.

James sering berkomunikasi dengan Tommy, untuk mendapatkan informasi tentang hasil pemeriksaan. Terdakwa juga menanyakan kepastian keluarnya SKPLB dan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP). Dalam komunikasi tersebut terdakwa juga menjanjikan akan membicarakan dengan pihak BHIT mengenai uang imbalan (fee) pada Tommy.

Sekitar 20 April 2012, tim pemeriksa pajak membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan nota penghitungan pajak untuk diproses di bagian pelayanan. Dari LHP tersebut kemudian diusulkan untuk dikeluarkannya SKPLB atas SPT tahunan Pph Badan dan SPT Ppn tahun 2010 PT Bhakti Investama sebesar Rp 517 juta dan SPT Ppn 2003-2010 BHIT sebesar Rp 2,9 miliar.

Pada awal Mei, terdakwa menghubungi Tommy. James menanyakan kapan SKPLB dikirim, angka lebih bayar dalam SKPLB tersebut serta kapan dicairkan atau dibayarkan ke rekening BHIT.

Tommy pun membalas permintaan James. Sesudahnya Tommy kembali menelepon Fery untuk menanyakan yang ingin diketahui terdakwa. Fery pun menjelaskan bahwa SKPLB perseroan sudah keluar. Artinya klaim atas kelebihan bayar pajak telah disetujui Ditjen Pajak. Artinya, PT Bhakti Investama berhak mendapatkan uang atas kelebihan membayar pajak tersebut.

Tommy pun memberitahukan hal ini ke terdakwa, lalu James melanjutkannya ke Antonius. Tak lama uang kelebihan pajak sebesar Rp 3,4 miliar masuk ke rekening BHIT. Dari angka sebesar itu, Antonius pun memberikan uang Rp 340 juta ke terdakwa sebagai bentuk imbalan. Terdakwa pun mengambil Rp 60 juta dan sisanya Rp 280 juta diberikan ke Tommy. Tak lama kemudian keduanya pun ditangkap petugas KPK.

(fjr/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads