KPK: Irjen Djoko Susilo Penegak Hukum, Pasti Datang

KPK: Irjen Djoko Susilo Penegak Hukum, Pasti Datang

Baban Gandapurnama - detikNews
Rabu, 03 Okt 2012 17:15 WIB
KPK: Irjen Djoko Susilo Penegak Hukum, Pasti Datang
Bandung - Tersangka kasus dugaan korupsi Simulator SIM, Irjen Djoko Susilo, tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat pekan lalu (28/9/2012). Melihat tingkah demikian, KPK belum berencana menjemput paksa jenderal polisi bintang dua tersebut.

"Skenario paksa itu dilakukan ketika yang bersangkutan berulang-ulang mangkir dari panggilan tanpa adanya alasan yang secara hukum diterima atau dibenarkan," jelas Ketua KPK Abraham Samad usai mengisi kuliah umum bertajuk 'Membentuk Karakter Mahasiswa Antikorupsi' di Aula Timur Kampus Institut Teknologi Bandung (ITB), Jalan Ganesha, Kota Bandung, Rabu (3/10/2012) sore.

Abraham berharap Djoko bisa memenuhi panggilan guna memudahkan penyidikan perkara. Ia pun yakin Djoko akan menyambangi penyidik jika nanti ada jadwal pemeriksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya yakin Pa Djoko Susilo adalah seorang penegak hukun serta seorang polisi yang mengerti hukum, dan taat hukum. Saya yakin bersangkutan pasti datang," tutur Abraham yang berbalut batik merah lengan panjang dan mengenakan celana katun hitam.

Kapan ada jadwal Djoko kembali dipanggil? "KPK merencanakan Jumat ini," singkat Abraham.

Pada Jumat pekan lalu, KPK menjadwalkan pemeriksaan Irjen Djoko. Namun mantan Kakorlantas ini mangkir dengan alasan menunggu kejelasan pihak mana yang berhak mengusut kasus simulator SIM. Sebab KPK dan Polri sama-sama mengusut kasus tersebut.

Djoko menjadi tersangka pertama kasus simulator SIM. KPK menduga Djoko telah menyalahgunakan wewenang dalam proyek berbiaya Rp 196 miliar tersebut. Negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 100 miliar.

Dalam kasus serupa, Polri ikut menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Didik Purnomo, Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, Komisaris Legimo, Budi Susanto, dan Sukotjo Bambang.

(ern/mad)


Berita Terkait