"Boleh-boleh saja tapi aturannya kan ada. Saya kira, kita ikuti aturan saja," kata Kapolri usai rapat gabungan Komisi I, Komisi III DPR, Panglima TNI dan Mendagri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/10/2012).
Menurut dia, apabila sesuai dengan aturan maka hal itu diizinkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini lebih kepada pergantian yang memang sudah habis masa tugasnya yang 4 tahun. Sekali lagi semua memang aturannya begitu, kita bicarakan," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kabareskrim Komjen Pol Sutarman menyatakan penyidik Polri yang bertugas di KPK selama masih menjadi anggota Polri maka harus tunduk pada aturan Polri.
"Dia kan masih anggota Polri dan dia harus tunduk pada peraturan yang ada di Polri, kecuali sudah tidak menjadi anggota Polri. Sekarang dia kan masih menjadi anggota Polri, yang menyekolahkan polisi, yang membesarkan polisi, tentu dia harus mengikuti aturan-aturan yang ada di kepolisian," tegas Sutarman.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas sebelumnya menyatakan ada beberapa
penyidik Polri yang ingin mendapatkan status permanen sebagai pegawai
KPK.
"Ada keinginan dari penyidik seperti itu. Kami sedang pertimbangkan dari aspek aturannya," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas (2/10).
Busyro mengatakan, saat ini pimpinan tengah membahas mengenai aturan
untuk mengakomodir keinginan para penyidik itu. Mengenai berapa jumlah penyidik yang ingin menjadi pegawai permanen di KPK ini, Busyro mengaku tidak tahu secara pasti. "Jumlahnya belum pasti," tutur Busyro.
Berdasar informasi yang didapatkan wartawan, jumlah penyidik yang
memiliki keinginan untuk menjadi pegawai permanen di KPK itu sekitar
20 orang. Ada beberapa di antara mereka yang bukan termasuk dari 20
penyidik yang ditarik oleh Mabes Polri akhir-akhir ini. Bila mereka
jadi pegawai tetap, artinya harus mundur dari korps kepolisian.
(bal/aan)










































