MS yang merupakan pensiunan kantor Departemen Agama Makassar diamankan aparat Polsek Rappocini sebelum diamuk massa di kediamannya di Kompleks Minasa Upa Blok D, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini, Makassar, Selasa (2/10/2012).
Kanit Reskrim Polsek Rappocini Iptu Andi Aris yang ditemui wartawan di kantornya menyebutkan, aksi bejat MS terbongkar, saat korban yang masih duduk di kelas III SD melapor ke orangtuanya. Sang anak mengaku sering mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari guru ngajinya sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, pelaku sudah diamankan di sel Mapolsek Rappocini, di Jalan Sultan Alauddinn Makassar. Pelaku diancam Undang-undang Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 dengan masa hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(mna/trw)










































