Terdakwa Pemeras Indosat Dituntut 2 Tahun Penjara

Terdakwa Pemeras Indosat Dituntut 2 Tahun Penjara

Rivki - detikNews
Rabu, 03 Okt 2012 16:10 WIB
Terdakwa Pemeras Indosat Dituntut 2 Tahun Penjara
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta -

Terdakwa kasus pemerasaan terhadap PT Indosat, Denny AK, dituntut hukuman penjara selama dua tahun. Denny didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

"Menuntut pidana terhadap Denny Andrian Kusdayat berupa pidana penjara selama dua tahun," kata JPU Mustofa, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Rabu (3/10/2012).

Denny AK yang juga ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) dituding melakukan pemerasan sebesar US$ 20 ribu kepada PT Indosat. Uang sebesar Rp 192,2 juta jika menggunakan kurs hari ini, dijadikan barang bukti oleh jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal yang memberatkan terdakwa dalam tuntutan JPU karena perbuatannya membuat kerugian terhadap PT Indosat, memberikan jawaban berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam persidangan," sambung Mustofa.

Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum Denny meminta majelis hakim yang dipimpin Heru Sutanto untuk mengajukan pledoi. Sidang akan dilanjutkan tanggal 10 Oktober dengan agenda pledoi. "Kami minta 1 minggu untuk mengajukan pledoi," ucap kuasa hukum Deny AK, Niko Kresna.

Berdasarkan berkas dakwaan, dugaan pemerasan ini bermula saat Denny melayangkan somasi kepada Indosat terkait kerjasama RIM dengan BB yang diduga merugikan negara. Somasi kedua yaitu terkait kepemilikan 2.500 tower Indosat di seluruh Indonesia yang dituduh melanggar aturan. Belakangan, Denny meminta uang dengan ancaman. Denny berkali-kali membantah tudingan tersebut.

"Ada permintaan uang US$ 30 miliar itu hanya laporan dari staffnya saja dan itu nggak jelas siapa yang meminta. Dan uang US$ 20 ribu itu muncul atas inisiatif dari Direktur Utama (Dirut) PT Indosat Hari SasongkoH sendiri beserta staffnya," kata Niko.

(rvk/asp)


Berita Terkait