"Dua narapidana dipindahkan pekan lalu ke Nusakembangan," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, dalam konferensi pers di A hotel, Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (3/10/2012).
Menurut Denny, dua narapidana itu berinisial J dan I. Menurutnya, langkah pemindahan kedua narapidana itu dilakukan untuk penertiban di lembaga pemasyarakatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denny menjelaskan, LP Nusakembangan dipilih menjadi lokasi pemindahan, karena menurutnya LP Nusakembangan bisa membuat efek jera bagi para narapidanan.
"Peraturan di LP Nusakembangan kan lebih ketat dari Lapas lainnya. Jadi bisa menimbulkan efek jera," ujarnya.
Selain dua narapidana itu, buntut dari sidak juga dirasakan oleh 100 narapidana lain. Menurut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan, Budi Santoso Rachman, 100 narapidana lain juga ikut dipindahkan.
"Kami pindahkan ke LP Karang Intan," ujar Budi.
(spt/mad)










































