Kejati DKI Bantah Ada Perusakan Mobil Resmob Polda Metro oleh Jaksa

Kejati DKI Bantah Ada Perusakan Mobil Resmob Polda Metro oleh Jaksa

M Rizki Maulana - detikNews
Rabu, 03 Okt 2012 14:41 WIB
Kejati DKI Bantah Ada Perusakan Mobil Resmob Polda Metro oleh Jaksa
Jakarta -

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Albert Napitupulu akhirnya menjelaskan mengenai peristiwa dugaan perusakan mobil patroli milik Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya yang diduga dilakukan oleh pejabat dilingkungan Kejati DKI. Albert menjelaskan peristiwa berdasar rekaman close circuit television (CCTV) peristiwa tersebut dipicu sikap anggota Resmob yang pada saat itu menyambangi Kejati DKI di Kuningan.

"Jadi pada Senin (1/10) kemarin itu sekitar pukul 16.50 WIB, beberapa anggota Resmob mendatangi Kejati DKI yang ada di Kuningan. Saat mereka mendatangi Kejati, mereka parkir dan menghidupkan sirine secara nyaring, lalu segera naik ke lobby meminta untuk bertemu pempinan," ujar Albert saat dihubungi detikcom, Rabu (3/10/2012).

Lebih jauh Albert menjelaskan, saat tiba di lobby mereka langsung ngotot meminta penuntut umum untuk merampungkan berkas penyidikan terhadap salah satu perkara. Namun, dia mengaku tidak mengetahui perkara apa yang dimaksud oleh para anggota Resmob tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka hanya berteriak-teriak P21-kan perkara preman itu. Saya sendiri tidak tau perkara apa," terangnya.

Selanjutnya setelah mendengar kegaduhan, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI, Heru Sriyanto lalu menemui anggota Resmob tersebut dan meminta mereka untuk tenang. Dia juga meminta kepada para anggota Resmob itu untuk mematikan mobil dan sirine yang dianggap menganggu ketenangan.

"Beliau meminta dengan sangat, untuk mematikan sirine tersebut. Setelah mengingatkan baju dan pangkat Aspidum malah ditarik, kamdal (petugas keamanan dalam) yang melihat atasannya digitukan langsung membela. Setelah ditarik beliau (Heru Sriyanto) juga ada menendang mobil bagian depan sambil meminta untuk mematikan sirine. Sempat anggota Resmob mengeluarkan pistol," ucapnya.

Setelah kejadian itu menurut Albert, Kapolda Irjen Pol Untung S Rajab menemui Kajati DKI Didiek Darmanto untuk meminta penjelasan mengenai kasus tersebut. Setelah melihat rekaman CCTV yang diberikan dia menyebut, Kapolda meminta maaf dan berjanji untuk melakukan pengawasan dan pembinaan internal ke dalam.

"Pak Kapolda sudah meminta maaf. Masalah itu sudah selesai, laporan tersebut tidak dilanjutkan. Dalam pertemuan itu, masing-masing pihak berjanji untuk saling meningkatkan pembinaan secara internal," tutupnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, petugas Resmob secara resmi melaporkan pejabat yang dimaksud, ke Polres Jakarta Selatan pada Senin (1/10) malam.

"Terlapor HS dilaporkan atas dugaan pasal 406 KUHP tentang pengrusakan. Laporannya dibuat tadi malam," kata Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/10).

Insiden dugaan perusakan mobil dinas Resmob Polda Metro Jaya terjadi pada Senin (1/10) petang. Saat itu, ada sekitar 3 anggota Resmob yang datang dengan menumpang mobil berplat 933-VII. Satu orang petugas kemudian pergi ke toilet, sementara yang dua lainnya duduk-duduk di dekat parkiran.

(riz/nwk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini