"Nah ini belum dilaporkan bahwa itu sudah jadi wacana publik, ya tentu presiden mengikuti," ujar Jubir Presiden Julian Aldrin Pasha di Gedung Bina Graha, Jakarta, Rabu (3/10/2012).
Saat ini, lanjut Julian, presiden belum mendapat laporan dari Menteri Hukum dan HAM dan Menko Polhukam terkait revisi UU KPK tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Disebutkan dari DPR, tapi DPR yang mana, siapa, dari komisi mana, siapa orangnya, itu juga kami belum tahu, ini dipastikan dulu. Karena, mengikuti kelaziman, Menkum HAM akan melaporkan ke presiden, apalagi ini masuk domain hukum atau Menkopolhukam," jelas Julian.
Presiden tidak boleh intervensi? "Kalau intervensi nanti malah menyalahi UU," tutupnya.
Dalam draf revisi UU KPK yang ada di Badan Legislasi DPR, terdapat sejumlah pasal yang diusulkan berubah. Di antaranya soal penyadapan dan kewenangan penuntutan. Hal ini jelas membuat KPK semakin lemah.
(ega/mad)











































