Edward Tupessy alias Edo, terdakwa pimpinan penyerangan berdarah RSPAD 23 Februari silam diancam 12 tahun penjara. Dalam peristiwa itu, Edo dituduh sebagai pemimpin dan pemberi perintah kepada anak buahnya untuk membunuh pelayat Bobby Sahusilawan di RSPAD.
"Perbuatan terdakwa melanggar pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Terdakwa melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian," dakwa JPU Roland Hutahaen, di PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Rabu (3/10/2012).
Sebagaimana dimaksud pasal 170 KUHP memiliki ancaman kurungan maksimal 12 tahun. Sidang perdana tersebut dipimpin majelis hakim Gosen Butar-butar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas perbuatan itu terdakwa didakwa pasal 111 UU Narkotika tentang kepemilikan," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, penyerangan di RSPAD terjadi pada 23 Februari 2012 dinihari. Dua orang tewas dalam peristiwa itu akibat luka bacok, sementara enam orang lainnya mengalami luka. Diduga penyerangan terkait utang narkoba.
Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus penyerangan tersebut. Salah satunya Irene Tupessy, sedang tersangka lainnya Edward alias Edo, Heriyanto, Tony Poceratu alias Ongen, Rent Penturi, Yongky Maslebu, Rely Petirulan, dan Abraham Tuhehai.
Kesepuluh orang itu menyerang kerumunan pelayat mendiang Bobby Sahusilawan yang disemayamkan di RSPAD. Pertikaian antar kedua kubu dari daerah yang sama ini, dilandasi utang piutang narkoba.
(rvk/mad)










































