"Kalau masih draf masa dilibatkan, kalau sudah menjadi RUU (Rancangan Undang-undang) baru kita undang (KPK) termasuk pengamat juga," kata ketua komisi III Gede Pasek Suardika di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/10/2012).
Menurutnya, sesuai dengan mekanisme, revisi undang-undang KPK yang saat ini masih berupa draf di Baleg, tidak akan melibatkan KPK karena pembahasan substansi pun belum ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gede menjelaskan, Revisi UU KPK sudah masuk prolegnas DPR RI, maka DPR mau tidak mau harus melanjutkan pembahasan revisi undang-undang KPK. Jika nanti mendapat penolakan, bisa saja dihentikan.
"Kalau mau dicoret dari Polegnas ya coret, kalau mau ditunda ya tunda. Ini kan serba salah, karena di sisi lain kawan-kawan mengkritik DPR karena tidak produktif dalam undang-undang," kata politisi Partai Demokrat itu.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mempertanyakan transpransi pembahasan revisi UU di KPK. Penyebabnya, KPK tak pernah dilibatkan dalam revisi tersebut.
(bal/mad)











































