Ini Alasan DPR Tak Libatkan KPK dalam Revisi UU KPK

Ini Alasan DPR Tak Libatkan KPK dalam Revisi UU KPK

M Iqbal - detikNews
Rabu, 03 Okt 2012 12:01 WIB
Ini Alasan DPR Tak Libatkan KPK dalam Revisi UU KPK
Jakarta - Polemik usulan revisi undang-undang KPK yang diusung komisi III, dikritik karena tak melibatkan KPK dalam pembahasannya. Menurut ketua komisi III Gede Pasek Suardika, DPR baru akan melibatkan KPK jika sudah menjadi Rancangan Undang-undang (RUU).

"Kalau masih draf masa dilibatkan, kalau sudah menjadi RUU (Rancangan Undang-undang) baru kita undang (KPK) termasuk pengamat juga," kata ketua komisi III Gede Pasek Suardika di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/10/2012).

Menurutnya, sesuai dengan mekanisme, revisi undang-undang KPK yang saat ini masih berupa draf di Baleg, tidak akan melibatkan KPK karena pembahasan substansi pun belum ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kan masih berupa draf, dan mekanisme sekarang masih di Baleg. Secara substansi belum ada pmbahasan. Tatib kita sudah mengatur hal itu (pelibatan KPK)," tuturnya.

Gede menjelaskan, Revisi UU KPK sudah masuk prolegnas DPR RI, maka DPR mau tidak mau harus melanjutkan pembahasan revisi undang-undang KPK. Jika nanti mendapat penolakan, bisa saja dihentikan.

"Kalau mau dicoret dari Polegnas ya coret, kalau mau ditunda ya tunda. Ini kan serba salah, karena di sisi lain kawan-kawan mengkritik DPR karena tidak produktif dalam undang-undang," kata politisi Partai Demokrat itu.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mempertanyakan transpransi pembahasan revisi UU di KPK. Penyebabnya, KPK tak pernah dilibatkan dalam revisi tersebut.

(bal/mad)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads