"Ini peringatan, supaya kalau menggugat harus memikirkan pertimbangan dasar hukumnya. Supaya hati-hati dalam menggugat," ucap kuasa hukum PT Pembangunan Jaya Ancol, Imran Nating, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (3/10/2012).
Imran juga mengatakan bahwa tujuan rekovensinya (gugat balik) bukanlah mendapatkan uang senilai Rp 1,5 miliar. "Tujuan utamanya bukan untuk Rp 1,5 miliar. Sebagai peringatan," sambung Imran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat disinggung apakah PT Pembangunan Jaya Ancol merasa keberatan terkait gugatan tiga warga tersebut, Imran menanggapinya dengan santai. Menurutnya, digugat oleh siapapun merupakan resiko dari perusahaan besar. "Ya itu sudah resiko kita. Menggugat itu kan hak setiap warga," kata Imran menutup pembicaraan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ahmad Taufik, Abdul Malik Damrah, dan Bina Bektiati menggugat pengelola Pantai Ancol Jakarta karena ketiganya dikenai tiket masuk pantai masing-masing Rp 15 ribu atau total Rp 45 ribu. Mereka juga meminta penghapusan tarif masuk bagi siapapun. Ketiganya beralasan pantai merupakan fasilitas publik yang harus bisa diakses secara gratis oleh siapa pun.
Mereka lalu menggugat Pemprov DKI Jakarta sebagai tergugat I, PT Pembangunan Jaya Ancol sebagai tergugat II dan PT Taman Impian Jaya Ancol sebagai tergugat III. Adapun para pihak yang turut tergugat yaitu Kementerian Perikanan dan Kelautan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Atas gugatan ini, PT Pembangunan Jaya Ancol memilih menggugat balik warga Jakarta tersebut senilai Rp 1,5 miliar. Adapun alasan pengajuan Rp 1,5 miliar adalah Rp 500 juta untuk ganti rugi pengeluaran tambahan dan meluruskan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, Bapepam dan para investor di dalam dan luar negeri. Juga untuk meluruskan pemberitaan di berbagai media massa yang tidak benar. Adapun kerugian Rp 1 miliar digunakan untuk merehabilitasi nama baik PT Taman Impian Jaya Ancol. Kasus ini masih bergulir di PN Jakpus.
(asp/vit)










































