Korupsi Rp 624,2 Juta, Eks Kepala BRI Divonis 5 Tahun Penjara

Korupsi Rp 624,2 Juta, Eks Kepala BRI Divonis 5 Tahun Penjara

Khairul Ikhwan - detikNews
Rabu, 03 Okt 2012 03:53 WIB
Medan - Nusirwan, mantan Kepala BRI Unit Gunung Tua, Sumatera Utara (Sumut), divonis hukuman lima tahun penjara karena korupsi sebesar Rp 624,2 juta. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni enam tahun enam bulan kurungan badan.

Sidang vonis itu berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jl Pengadilan, Medan, Selasa (2/10/2012). Bertindak sebagai ketua hakim dalam sidang tersebut Ahmad Guntur.

Selain kurungan badan, dalam putusannya hakim juga menetapkan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 624,2 juta subsider satu tahun penjara. Hakim menyatakan, tindakan terdakwa sebagaimana terungkap dalam persidangan, melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sartono Siregar dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidempuan menyatakan tindakan korupsi yang dilakukan terdakwa dilakukan sepanjang Januari hingga Juni 2011, saat menjabat sebagai Kepala Unit BRI Gunung Tua, di Kabupaten Padang Lawas, Sumut. Dia mengambil uang dari brankas sebanyak delapan kali. Uang itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Kendati vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, terdakwa Nusirwan yang mengikuti sidang tanpa didampingi kuasa hukum ini menyatakan tidak menerima vonis itu.

β€œAkan mengajukan banding,” kata Nusirwan.

(rul/tor)


Berita Terkait