Sidang vonis itu berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jl Pengadilan, Medan, Selasa (2/10/2012). Bertindak sebagai ketua hakim dalam sidang tersebut Ahmad Guntur.
Selain kurungan badan, dalam putusannya hakim juga menetapkan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 624,2 juta subsider satu tahun penjara. Hakim menyatakan, tindakan terdakwa sebagaimana terungkap dalam persidangan, melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, terdakwa Nusirwan yang mengikuti sidang tanpa didampingi kuasa hukum ini menyatakan tidak menerima vonis itu.
βAkan mengajukan banding,β kata Nusirwan.
(rul/tor)











































