Menurut Kapolresta Depok Kombes Pol Mulyadi Kaharni keempat polisi gadungan ini yaitu N (40), H (27), 3 (32), dan S (26), ditangkap di rumah masing di Bojong gede, Sukmajaya, dan Pancoran Mas. Keempat tersangka melakukan aksi pemerasan Selasa (2/10) kemarin.
Keempat tersangka yang saat beraksi mengaku sebagai anggota buser reskrim polisi ini memeras korban Rp 1,1 juta, 2 buah handphone dan dan 1 arloji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Diceritakan Fitria Mega, pada Rabu (26/9) malam pukul 22.00 WIB JS dan IS sedang asyik berpacaran. Tiba-tiba datang N dan teman-temannya menghardik dan mengancam korban. Kemudian kedua korban disuruh menanggalkan pakaian dan berhubungan badan sambil direkam. Setelah itu IS disuruh melayani nafsu bejat mereka sambil difoto dengan ponsel N.
"Setelah aksi bejat mereka itu pelaku meninggalkan korban. Korban kemudian melapor ke Polsek Sukmajaya," sebut Fitria.
Dari data kepolisaian N dan I, mempunyai catatan kriminal dengan kasus yang sama.
Polisi menyita, arloji, 2 ponsel, satu di antara ponsel milik N berisi puluhan gambar tak senonoh pelaku saat memaksa IS. Para pelaku mengancam akan menyebarkan luas foto-foto tak senonoh tersebut bila korban melapor ke polisi.Β
(tor/tor)











































