Edy dinyatakan bebas pada Kamis (27/09) lalu oleh Mahkamah Rayuan (Court of Appeal) di Kuching.
"Hal ini tidak terlepas dari kerja keras semua pihak, terutama KJRI Kuching dan pengacaranya Ranbir Singh Sangha," jelas Direktur Informasi dan Media P.L.E. Priatna dalam pernyataannya, Selasa (2/10/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KJRI Kuching menyampaikan bahwa keberatan ini berisikan kesalahan-kesalahan yang dilakukan dalam persidangan di Mahkamah Tinggi Kuching yang menimbulkan keraguan pada kredibilitas dijatuhkannya hukuman mati.
Pengacara Ranbir Singh Sangha, juga sempat mengajukan permohonan kepada panel hakim agar Edy diserahkan kepada KJRI Kuching untuk diurus pemulangannya ke Indonesia. Saat ditangkap, Edy tidak memiliki identitas berupa paspor.
Namun panel hakim menolak mengeluarkan court order tersebut dan Edy S akan dideportasi sesuai prosedur yang biasa dilakukan yaitu melalui Depot Imigresen.
Menurut keterangan KJRI Kuching, Edy yang dibebaskan dari Penjara Puncak Borneo akan dideportasi pada 4 Oktober 2012 melalui Bandara Internasional Kuching.
"Kemlu via KJRI Kuching akan berkoordinasi dengan pihak Imigresen untuk mengurus pemulangan Edy dan mendampingi pemulangannya ke Indonesia", tutur Priatna.
(ndr/tor)











































