Pengacara: Jaksa Tak Bisa Buktikan Pencucian Uang Wa Ode

Pengacara: Jaksa Tak Bisa Buktikan Pencucian Uang Wa Ode

Ferdinan - detikNews
Selasa, 02 Okt 2012 18:10 WIB
Pengacara: Jaksa Tak Bisa Buktikan Pencucian Uang Wa Ode
Wa Ode Nurhayati.
Jakarta - Wa Ode Nur Zainab, pengacara Wa Ode Nurhayati menyebut jaksa penuntut umum tidak bisa membuktikan uang yang disimpan dalam rekening Bank Mandiri terkait pencucian uang karena berasal dari tindak pidana korupsi. Pengacara juga menegaskan Nurhayati tidak melakukan korupsi terkait pembahasan alokasi anggaran dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID).

Menurut Zainab, mestinya asal usul harta yang dimiliki Nurhayati dibuktikan sebagai dasar untuk menerapkan pasal pidana pencucian uang. Pembuktian ini dapat dilakukan dengan perintah majelis hakim kepada Nurhayati.

"Ternyata hakim nggak memerintahkan untuk terdakwa membuktikan asal-usul harta. Jadi bagaimana mungkin logika penuntut umum mengkualifikasi tindak pidana pencucian uang? Karena pentingnya tindak pidana asal harus dibuktikan oleh jaksa," ujar Zainab usai mendampingi Nurhayati dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/10/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Zainab membantah kliennya mengetahui sejak awal rencana pemberian komitmen fee sebesar 5 persen untuk mengurus alokasi DPID untuk 3 Kabupaten di Nangroe Aceh Darusalam dan Kabupaten Minahasa saat Nurhayati menjadi anggota Badan Anggaran DPR.

"Justru dia (Nurhayati) minta dikembalikan uang itu ke Haris, bukan mengetahui sejak awal," pungkasnya.

Zainab juga mengkritik berkas tuntutan oleh jaksa penuntut umum. Menurutnya, surat dengan dua tuntutan sekaligus, baru kali pertama terjadi. "Nggak pernah ada hukum acara begitu, kalau mau bikin 14 tahun akumulasi," tuturnya.

Dalam dakwaan kedua, Nurhayati dinilai terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jaksa menjelaskan Nurhayati menempatkan uang Rp 6,25 miliar dari Fahd, Paul dan Abram terkait pengurusan alokasi DPID di rekening Bank Mandiri cabang DPR. "Selain menempatkan Rp 6,25 miliar terdakwa pernah menempatkan harta kekayaan secara berulang Rp 44,345 miliar," jelasnya.

Dalam tindak pidana pencucian uang, Nurhayati sebut jaksa mengalihkan uang dalam bentuk deposito berjangka, membayar fasilitas bunga utang termasuk membayar angsuran rumah.

"Pola penempatan dana untuk menyamarkan asal usulnya," ujar jaksa.

(fdn/rmd)


Berita Terkait