Menurut Zainab, mestinya asal usul harta yang dimiliki Nurhayati dibuktikan sebagai dasar untuk menerapkan pasal pidana pencucian uang. Pembuktian ini dapat dilakukan dengan perintah majelis hakim kepada Nurhayati.
"Ternyata hakim nggak memerintahkan untuk terdakwa membuktikan asal-usul harta. Jadi bagaimana mungkin logika penuntut umum mengkualifikasi tindak pidana pencucian uang? Karena pentingnya tindak pidana asal harus dibuktikan oleh jaksa," ujar Zainab usai mendampingi Nurhayati dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/10/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Justru dia (Nurhayati) minta dikembalikan uang itu ke Haris, bukan mengetahui sejak awal," pungkasnya.
Zainab juga mengkritik berkas tuntutan oleh jaksa penuntut umum. Menurutnya, surat dengan dua tuntutan sekaligus, baru kali pertama terjadi. "Nggak pernah ada hukum acara begitu, kalau mau bikin 14 tahun akumulasi," tuturnya.
Dalam dakwaan kedua, Nurhayati dinilai terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jaksa menjelaskan Nurhayati menempatkan uang Rp 6,25 miliar dari Fahd, Paul dan Abram terkait pengurusan alokasi DPID di rekening Bank Mandiri cabang DPR. "Selain menempatkan Rp 6,25 miliar terdakwa pernah menempatkan harta kekayaan secara berulang Rp 44,345 miliar," jelasnya.
Dalam tindak pidana pencucian uang, Nurhayati sebut jaksa mengalihkan uang dalam bentuk deposito berjangka, membayar fasilitas bunga utang termasuk membayar angsuran rumah.
"Pola penempatan dana untuk menyamarkan asal usulnya," ujar jaksa.
(fdn/rmd)











































