"Ia telah ditangkap atas tuduhan kejahatan pedofilia dan ditetapkan jadi tersangka," kata Kepala Bagian Operasional Polres Buleleng, Kompol Ida Putu Wedanajati kepada wartawan, di Denpasar, Selasa (2/10/2012).
Ida mengatakan tersangka ditangkap karena melakukan pedofilia terhadap empat anak perempuan berusia antara 9-13 tahun di Lovina, Kaliasem, Bali Utara. Jacobus berhasil ditangkap setelah adanya laporan salah satu orang tua korban. Para korban umumnya berasal dari keluarga tidak mampu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti berupa barang-barang pemberian pelaku. Polisi juga telah memeriksa tujuh orang saksi.
Tersangka kini ditahan di Polres Buleleng. Ia dijerat pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 290 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(gds/rmd)