Hukuman Mati Konstitusional, Tidak Melanggar HAM!

Hukuman Mati Konstitusional, Tidak Melanggar HAM!

Rivki - detikNews
Selasa, 02 Okt 2012 18:05 WIB
Hukuman Mati Konstitusional, Tidak Melanggar HAM!
Akil Mochtar (andi saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) tegas menyatakan hukuman mati konstitusional dan tidak melanggar hak asasi manusia (HAM). Namun MK tidak mau mengomentari putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan pemilik pabrik ekstasi dengan alasan HAM dari hukuman mati menjadi 15 tahun penjara.

"Putusan MK menyatakan hukuman mati konstitusional, masih ada di perundang-undangan Indonesia seperti di UU Teroris, KUHP, UU Narkotika," kata juru bicara MK, Akil Mochtar, saat dihubungi wartawan, Selasa (2/10/2012).

Hakim konstitusi ini membenarkan jika dalam masyarakat masih berkembang dua wacana terkait hukuman mati. Pertama setuju hukuman mati diterapkan dan kedua yang menolak hukuman mati dengan alasan HAM. Hingga saat ini, hukum Indonesia masih mengakui adanya hukuman mati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai saat ini belum ada yang mempertentangkan hukuman mati dengan UUD 1945. Pada saat permohonan terpidana teroris Amrozi cs ke MK, dia mempermasalahkan cara eksekusinya, bukan legalitas hukuman matinya," terang Akil.

Meski secara tegas hukuman mati konstitusional, Akil tidak mau mengomentari putusan Peninjauan Kembali (PK) MA yang menganulir vonis mati dengan alasan melanggar HAM dan UUD 1945. "Alasan MA saya tidak tahu," tandas Akil mengakhiri perbincangan.

Seperti diketahui, pemilik pabrik ekstasi, Hengky, ditangkap pada 23 Mei 2006 pukul 17.00 WIB di Yani Golf Jalan Gunung Sari Surabaya. Ia dibekuk polisi karena terlibat memproduksi dan mengedarkan ekstasi dalam jumlah besar.

PN Surabaya menjatuhkan hukuman selama 15 tahun penjara kepada Henky. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Surabaya memperberat hukuman menjadi selama 18 tahun penjara. Di tingkat kasasi hukuman dimaksimalkan menjadi hukuman mati. Tetapi hukuman mati ini dianulir MA dan mengubah hukumannya menjadi 15 tahun penjara.

"Hukuman mati bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan melanggar pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM," demikian bunyi PK yang diketok pada 16 Agustus 2011 silam.

(asp/vit)


Berita Terkait