"Putusan MK menyatakan hukuman mati konstitusional, masih ada di perundang-undangan Indonesia seperti di UU Teroris, KUHP, UU Narkotika," kata juru bicara MK, Akil Mochtar, saat dihubungi wartawan, Selasa (2/10/2012).
Hakim konstitusi ini membenarkan jika dalam masyarakat masih berkembang dua wacana terkait hukuman mati. Pertama setuju hukuman mati diterapkan dan kedua yang menolak hukuman mati dengan alasan HAM. Hingga saat ini, hukum Indonesia masih mengakui adanya hukuman mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski secara tegas hukuman mati konstitusional, Akil tidak mau mengomentari putusan Peninjauan Kembali (PK) MA yang menganulir vonis mati dengan alasan melanggar HAM dan UUD 1945. "Alasan MA saya tidak tahu," tandas Akil mengakhiri perbincangan.
Seperti diketahui, pemilik pabrik ekstasi, Hengky, ditangkap pada 23 Mei 2006 pukul 17.00 WIB di Yani Golf Jalan Gunung Sari Surabaya. Ia dibekuk polisi karena terlibat memproduksi dan mengedarkan ekstasi dalam jumlah besar.
PN Surabaya menjatuhkan hukuman selama 15 tahun penjara kepada Henky. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Surabaya memperberat hukuman menjadi selama 18 tahun penjara. Di tingkat kasasi hukuman dimaksimalkan menjadi hukuman mati. Tetapi hukuman mati ini dianulir MA dan mengubah hukumannya menjadi 15 tahun penjara.
"Hukuman mati bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan melanggar pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM," demikian bunyi PK yang diketok pada 16 Agustus 2011 silam.
(asp/vit)










































