Hanura: Drop Pasal Pembonsai dari RUU KPK!

Hanura: Drop Pasal Pembonsai dari RUU KPK!

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Selasa, 02 Okt 2012 17:23 WIB
Hanura: Drop Pasal Pembonsai dari RUU KPK!
Jakarta - Partai Hanura mendesak draf revisi UU KPK dikaji ulang. Semua pasal yang membonsai kewenangan KPK harus didrop.

"Pasal yang melemahkan tentu harus didrop," kata Sekretaris Fraksi Hanura DPR, Saleh Husin, kepada detikcom, Selasa (2/10/2012)

Sejumlah pasal dalam revisi UU KPK memang disinyalir melemahkan KPK. Antara lain pasal 12A yang disisipkan di antara pasal 12 dan pasal 13 draf RUU KPK. Pasal sisipan ini mengatur tentang mekanisme penyadapan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di pasal ini diatur persyaratan KPK dalam menyadap terduga korupsi. KPK diharuskan mendapatkan izin tertulis dari ketua Pengadilan Negeri sebelum menyadap.

Selain itu ada juga pasal sisipan tentang penghilangan wewenang KPK terkait penuntutan. Pasal 6 dalam draf RUU KPK menghilangkan kalimat penuntutan pada tugas KPK. Selanjutnya KPK harus melimpahkan berkas penuntutan ke Kejaksaan Agung.

Hanura akan mengecek semua draf revisi UU KPK. "Prinsipnya Hanura akan menolak jika revisi UU tersebut untuk melemahkan KPK," tegasnya.

Dorongan pembatalan revisi UU KPK kian menguat di kalangan pimpinan fraksi di DPR. Meskipun sejumlah anggota Komisi III DPR belum bergeming. Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso juga mengingatkan secara khusus agar tuntutan masyarakat menyangkut revisi UU KPK didengarkan.

(van/vit)


Berita Terkait