"Innalilahi... Silakan masyarakat menilai penegakan hukum seperti ini," kata Ketua FPAN DPR Tjatur Sapto Edy, kepada detikcom, Selasa (2/10/2012).
Tjatur pun tak menyampaikan harapan apa pun. Dia berharap proses hukum mengedepankan keadilan.
"Saya tidak punya harapan apa-apa , kita mengharapkan keadilan hanya kepada Allah SWT," tegasnya.
Wa Ode Nurhayati dituntut hukuman penjara 14 tahun atas perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Ia menyebut tuntutan jaksa membuktikan skenario untuk memaksakan hukuman kepada dirinya.
"Saya selalu jadi kelinci percobaan hukum," kata Nurhayati usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/10/2012).
Dalam dakwaan pertama, Nurhayati dinilai melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam dakwaan pertama, Nurhayati dituntut 4 tahun penjara, pidana denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara dalam dakwaan kedua,Nurhayati dinilai terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Untuk dakwaan ini, Nurhayati dituntut 10 tahun penjara dengan pidana denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
(van/mad)











































