Telat 30 Menit di Paripurna, Anggota DPR Harusnya tak Punya Hak Bicara

Telat 30 Menit di Paripurna, Anggota DPR Harusnya tak Punya Hak Bicara

Ganesha Al Fath - detikNews
Selasa, 02 Okt 2012 16:46 WIB
Telat 30 Menit di Paripurna, Anggota DPR Harusnya tak Punya Hak Bicara
Jakarta - Penggunaan sistem absensi finger print pada rapat paripurna DPR diharapkan dapat menertibkan anggota DPR yang kerap membolos dan terlambat. Khusus bagi mereka yang telat 30 menit, tak diberikan hak bicara. Bagaimana praktiknya?

"Tapi tata tertib (Tatib) nya rigid itu, anda telat sampai dengan 30 menit hilang hak bicaranya kok. Tapi kalau selama ini orang datang terlambat kan sering kali interupsi karena beralasan itu hak konstitusi," kata anggota Komisi II DPR Ganjar Pranowo saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selasa (2/10/2012).

Menurut Ganjar, bagi anggota Dewan yang terlambat dalam waktu-waktu tertentu itu terancam kehilangan hak bicara. Namun selama ini kebaikan forum saja yang tetap memberikan kesempatan bicara kepada yang telat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ganjar menyebut bahwa sebagai parlemen seharusnya memang mempunyai hak bicara. Ia mengingatkan jika tidak ingin kehilangan hak suara maka jangan telat.

Namun apakah sistem absensi finger print ini dapat efektif menekan angka jumlah anggota dewan yang bolos?

"Secara efektif akan kita uji ke depan. Harapan saya sebenarnya hari ini kita pakai finger print itu sudah keluar ke seluruh sistem informasi sehingga tahu dan bisa mengontrol hari ini ada atau tidak," paparnya.

(mad/mad)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini