Dituntut 14 Tahun, Wa Ode: Saya Jadi Kelinci Percobaan Hukum

Dituntut 14 Tahun, Wa Ode: Saya Jadi Kelinci Percobaan Hukum

Ferdinan - detikNews
Selasa, 02 Okt 2012 16:41 WIB
Dituntut 14 Tahun, Wa Ode: Saya Jadi Kelinci Percobaan Hukum
Jakarta - Wa Ode Nurhayati masih bisa tersenyum dan tampak santai meski dituntut hukuman penjara 14 tahun atas perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Nurhayati menyebut tuntutan jaksa membuktikan skenario untuk memaksakan hukuman kepada dirinya.

"Saya selalu jadi kelinci percobaan hukum," kata Nurhayati usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/10/2012).

Nurhayati berkukuh tidak melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana tuntutan jaksa yang dibacakan di persidangan siang ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak satupun fakta persidangan yang baik, ini pemaksaan agar orang dinyatakan bersalah, semangatnya menghukum. Fakta persidangan nyata pun dirangkai sedemikian rupa agar dipersepsikan sebagai orang yang bersalah," lanjutnya.

Nurhayati menyebut jaksa tidak cermat dalam menyusun analisa yuridis dari fakta terkait pemberian uang dari Haris Surahman yang diterima asisten pribadinya, Sefa Yolanda.

"Siapa yang bisa pastikan uang yang Sefa setor (ke Bank Mandiri) adalah uangnya Haris. Kalau fakta itu terjadi di Bank Mandiri, kenapa tidak hadirkan CCTV," tanya Nurhayati.

Anggota DPR nonaktif dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga heran dengan pertimbangan hal yang memberatkan dirinya sebagai dasar tuntutan. Nurhayati disebut jaksa tidak merasa bersalah atas perbuatannya. "Saya dibilang tidak ada perasaan bersalah, ya jelas saya tidak bersalah," tegas dia.

Dalam dakwaan pertama, Nurhayati dinilai melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa menjelaskan Nurhayati pada tanggal 13 Oktober 2010 menerima uang dari Fahd El Fouz melalui Haris Surahman. Duit itu diberikan Haris kepada asisten pribadi Nurhayati, Sefa Yolanda.

Uang Rp 5 miliar ini adalah komitmen fee 5 persen dari pengurusan alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) untuk tiga Kabupaten di Nangroe Aceh Darusallam.

Pada 18 Oktober, Nurhayati sebut jaksa menerima Rp 250 juta dari Haris Andi Surahman sebagai bagian dari 5 persen komitmen fee pengurusan alokasi DPID.

Selain Fahd, Nurhayati juga menerima duit Rp 750 juta dari Saul Paulus David Nelwan dan Abram Noach Mambu senilai Rp 400 juta untuk mengurus alokasi DPID Kabupaten Minahasa.

"Dari rangkaian fakta hukum tersebut maka dapat disimpulkan terdakwa melalui stafnya Sefa Yolanda pada tanggal 13 Oktober 2010-1 November 2010 telah menerima hadiah berupa uang Rp 6,25 miliar, dari Fahd, Paul dan Abram melalui Haris Surahman," terang jaksa.

Dalam dakwaan pertama, Nurhayati dituntut 4 tahun penjara, pidana denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara dalam dakwaan kedua,Nurhayati dinilai terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jaksa menjelaskan Nurhayati menempatkan uang Rp 6,25 miliar dari Fahd, Paul dan Abram terkait pengurusan alokasi DPID 3 Kabupaten Nangroe Aceh Darusallam dan Kabupaten Minahasa. "Selain menempatkan Rp 6,25 miliar terdakwa pernah menempatkan harta kekayaan secara berulang Rp 44, 345 miliar," jelasnya.

Dalam tindak pidana pencucian uang, Nurhayati sebut jaksa mengalihkan uang dalam bentuk deposito berjangka, membayar fasilitas bunga utang termasuk membayar angsuran rumah.
"Pola penempatan dana untuk menyamarkan asal usulnya,"ujar jaksa.

Untuk dakwaan ini, Nurhayati dituntut 10 tahun penjara dengan pidana denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

(fdn/aan)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini