Dalam perkara tindak pidana korupsi, Nurhayati, dinilai melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindakn Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana 4 tahun penjara denda 500 juta subsider 3 bulan," kata jaksa penuntut umum, Guntur Fery, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/10/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menerima uang Rp 5 miliar dari Fahd El Fouz melalui Haris Surahman," kata Jaksa. Uang ini adalah komitmen fee 5 persen dari pengurusan alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) untuk tiga Kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam.
Pada 18 Oktober, Nurhayati sebut jaksa menerima Rp 250 juta dari Haris Andi Surahman sebagai bagian dari 5 persen komitmen fee pengurusan alokasi DPID. "Terdakwa meminta mentrasfer ke Syarif Ahmad," kata Jaksa.
Selain menerima uang dari Fahd, Nurhayati menerima duit Rp 750 juta dari Saul Paulus David Nelwan dan Abram Noach Mambu senilai Rp 400 juta untuk mengurus alokasi DPID Kabupaten Minahasa.
"Dari rangkaian fakta hukum tersebut maka dapat disimpulkan terdakwa melalui stafnya Sefa Yolanda pada tanggal 13 Oktober 2010-1 November 2010 telah menerima hadiah berupa uang Rp 6,25 miliar, dari Fahd, Paul dan Abram melalui Haris Surahman," terang jaksa.
Menurut jaksa, meski uang tidak diterima secara langsung oleh Nurhayati, namun Nurhayati dianggap mengetahui pemberian uang tersebut sejak awal. Alasannya, Nurhayati melakukan serangkaian pertemuan dengan Haris dan Fahd sebelum adanya pemberian uang.
"Terdakwa sejak awal mengetahui adanya pemberian uang. Bagaimana mungkin terdakwa tidak mengetahui penambahan saldo," ujar jaksa.
Sementara dalam dakwaan kedua, Nurhayati dinilai terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Menjatuhkan pidana karenanya selama 10 tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara," sebut jaksa Guntur Ferry.
Jaksa menjelaskan Nurhayati menempatkan uang Rp 6,25 miliar dari Fahd, Paul dan Abram terkait pengurusan alokasi DPID 3 Kabupaten Nangroe Aceh Darusallam dan Kabupaten Minahasa. "Selain menempatkan Rp 6,25 miliar terdakwa pernah menempatkan harta kekayaan secara berulang Rp 44, 345 miliar," jelasnya.
Dalam tindak pidana pencucian uang, Nurhayati sebut jaksa mengalihkan uang dalam bentuk deposito berjangka, membayar fasilitas bunga utang termasuk membayar angsuran rumah.
"Pola penempatan dana untuk menyamarkan asal usulnya,"ujar jaksa.
Dalam pertimbangannya, penuntut mempertimbangkan hal yang meringankan, Nurhayati mengembalikan uang dari Fahd El Fouz. "Terdakwa belum pernah dihukum," katanya.
Hal yang memberatkan, perbuatan Nurhayati merusak sistem perencanaan anggaran, merusak nama baik DPR, tidak sejalan dengan program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Terdakwa berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatan," kata jaksa.
(fdn/aan)











































