Tiga pengedar sabu yang berhasil ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Sulawesi Selatan merupakan pemain lama yang sudah beberapa kali meringkuk di tahanan dengan kasus Narkoba. Ketiga tersangka yang berinisial A, E dan G ini merupakan target operasi yang dicokok di tiga lokasi di Makassar, yakni di jalan Racing Center, jalan Bandang dan jalan Sunu.
"Penangkapan ketiga tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, di kabupaten Sidrap, dengan menggunakan taktik penyelidikan yang dibenarkan Undang-undang, ketiganya pemain lama yang sudah beberapa kali ditangkap dengan kasus yang sama," ujar Kepala BNNP Sulsel, Kombes Richard Nainggolan.
Dalam jumpa pers di kantornya, di jalan Manunggal, Makassar, Richard juga meralat pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan jumlah barang bukti seberat 1,5 kilogram menjadi 1,1 kilogram yang dikemas dalam 14 sachet, uang tunai Rp 117,8 juta dan beberapa timbangan serta alat komunikasi lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat pelanggarannya mengedarkan barang haram ini, ketiganya dikenakan pasal 114, pasal 112 jo pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Richard menambahkan, hingga saat ini jumlah pengguna di wilayah Sulsel diperkirakan sebanyak 115 ribu dari total populasi warga Sulsel. Selain itu, terjadi peningkatan jumlah pengguna dan pengedar setiap tahunnya.
"Peningkatannya sekitar 20 persen, kalau tahun 2010 jumlah tersangka yang berhasil ditangkap Ditnarkoba Polda Sulsel sebanyak 750 orang, tahun 2011 naik menjadi 918 orang, kalau tahun 2012 belum diinventarisir," pungkas Richard.
(mna/mad)











































