UU KPK Direvisi, Busyro: Proses Pembahasannya Tak Transparan

UU KPK Direvisi, Busyro: Proses Pembahasannya Tak Transparan

- detikNews
Selasa, 02 Okt 2012 15:33 WIB
UU KPK Direvisi, Busyro: Proses Pembahasannya Tak Transparan
Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas pasang badan untuk lembaga yang dipimpinnya, terkait rencana revisi UU KPK. Mantan Ketua KY ini heran mengapa DPR tetap ngotot untuk merevisi UU 30 Tahun 2002 itu.

Menurut Busyro, proses legislasi di DPR tidak transparan dan terkesan ada yang disembunyikan. Kesan itu, menurutnya, terlihat saat komisi III DPR tiba-tiba ingin merevisi Undang-undang KPK nomor 30 tahun 2002, tanpa mengajak KPK sebagai pelaksana UU. Padahal KPK sendiri menganggap tidak perlu ada revisi.

"Kalau ini terjadi terus, kami mengkhawatirkan produk-produk legislasi di DPR itu tidak transparan, dan menyembunyikan sesuatu. Dan itu akibatnya fatal. Itu bahaya mengancam demokrasi. Itulah yang sesungguhnya DPR harus mulai melakukan refleksilah, mawas diri itulah," ujar Busyro di kantornya, Selasa, (2/10/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Busyro menyatakan DPR seharusnya lebih mengoptimalkan fungsi Litbang untuk melakukan kajian menyeluruh, sehingga dapat mengetahui mana undang-undang yang perlu direvisi dengan mana yang tidak.

"Nah ini kan media tidak pernah dengar seperti itu, kami pun juga tidak pernah dengar, tidak pernah diajak, diundang oleh komisi III untuk dibahas tentang revisi UU KPK ini. Pertanyaan dasarnya apakah KPK sesungguhnya memerlukan? Nggak," ujar Busyro.

KPK lanjut Busyro sama sekali tidak percaya dengan merevisi UU KPK justru akan memperkuat KPK. Sebaliknya dalih sejumlah anggota dewan untuk revitalisasi KPK itu hanya pernyataan politik untuk menarik simpati rakyat. Sebab, jika mereka disebut menggembosi KPK, mereka akan menghitung dukungan untuk 2014 mendatang.

"Saya tidak percaya (revisi menguatkan KPK). Tapi sebaiknya kalau mau menyatakan tidak merevisi, ada resmi dari dewan pimpinan parpol. Karena DPR ini representasi parpol, yang resmi dari DPR. Orang jadi anggota DPR itu perwakilan rakyat, bukan perwakilan parpol. Nah kalau revisi uu ini terindikasi kepentingan parpol, itu berarti ada abuse of power kewenangan rakyat, perwakilan rakyat untuk kepentingan parpol. Itu bahaya, rakyat akan marah tentunya. Nah itu kita cegah," tandasnya

(/mad)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini