"Saya terpaksa menggauli anak saya sendiri karena saya sudah tidak berhubungan badan selama setahun dengan istri. Saat itu, birahi nafsu saya tergiur dengan kemontokan tubuh anak saya," kata Buyung di Mapolres Lhokseumawe, Nanggroe Aceh Darussalam, Selasa (02/10/2012).
Menurut dia, perbuatan bejat itu dilakukannya ketika sang istri sedang tidak ada di rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan terpisah, Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe melalui Kanit PPA, Brigadir Zafar, menjelaskan kasus tersebut baru terungkap setelah pihak sekolah dan warga setempat mencurigai kondisi perut korban yang mulai membesar.
"Setelah kecurigaan itu, korban langsung dibawa oleh pihak sekolah dan warga untuk mengecek ke bidan. Setelah dicek pada Sabtu 29 September, korban positif hamil dan usia kandungan sudah mencapai 32 minggu," kata Zafar.
"Kemudian, korban baru mengaku dihamili oleh ayah kandungnya sendiri. Setelah itu, dari polsek Simpang Kramat dan Unit PPA langsung menangkap pelaku," lanjut dia.
Menurut Zafar, Yusrizal dijerat dengan Undang undang Nomor 22 Pertindungan Anak pasal 81 ayat 1 tentang pemerkosaan di bawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara.
(aan/aan)










































