"Saya sebagai pimpinan DPR RI menilai sebaiknya dibatalkan saja, kepada komisi terkait menyampaikan di paripurna," kata Priyo.
Hal ini disampaikan Priyo dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/10/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini masih proses penyiapan bahan belum jadi draf resmi, saya juga dengan banyak fraksi undur diri. Faktanya Komisi III sudah menyiapkan draf dan diharmonisasi di Baleg. Desakan luas masyarakat ini perlu dipertimbangka. Kita cari waktu yang tepat mengenai UU KPK, Kejagung, Polri, dan MA," katanya.
Dia menuturkan revisi UU KPK memang masuk prolegnas DPR RI. Namun jika ada kemauan DPR bisa saja didrop.
"Kalau meneken pada Desember lalu bahwa RUU KPK inisiatif DPR itu untuk mendistribusikan saja. Itu keputusan Prolegnas, unsur pemerintah dan DPR," tegas Priyo.
(riz/van)











































