"Dengan ini, saudari Angelina Sondakh telah resmi diberikan pemberhentian khusus sementara, karena telah menjadi terdakwa," ujar Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, Siswono Yudo Husodo, dalam sidang paripurna, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/10/2012).
Pernyataan dari Siswono ini lalu ditanggapi oleh Ketua DPR, Marzuki Alie selaku pimpinan rapat. Dia meminta persetujuan kepada para anggota DPR yang mengikuti rapat yang secara kompak menyetujui penonaktifan Angie dari DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya menurut Marzuki, pimpinan DPR akan segera memproses dan menindaklanjuti keputusan BK tersebut.
Seperti diketahui, Angie sapaan didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan pasal korupsi. Dia diduga terlibat dalam kasus sua pembangunan Wisma Atlet SEA Games dan pengadaan alat laboratorium di beberapa universitas negeri.
(/)











































