"Iya jam 19.30 WIB ada yang pesan kamar atas nama Sammy Refra. Awalnya dia datang sendiri. Kemudian ada satu orang yang mendekatinya ketika saya mengambilkan kunci," tuturnya dalam persidangan dengan terdakwa John Kei di PN Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Selasa (2/10/2012).
Irma yang resign dari hotel Swiss-Belhotel pada Mei 2012 itu mengatakan pada awalnya dia menawarkan kamar standar pada pria yang mengaku Sammy Refra itu. Namun pria itu meminta kamar yang bernuansa etnik tertentu.
"Saya tawarkan yang standar. Tapi bapak itu minta kamar yang bernuansa chinese," jawab Irma ketika ditanya JPU Harli Siregar.
Setelah itu Irma mengaku tidak tahu apa yang terjadi di kamar itu. Dia baru mengetahui soal penemuan mayat Ayung di kamar itu keesokan harinya karena diberitahu manajer.
Dalam persidangan Irma mengatakan tidak kenal dengan Sammy maupun terdakwa John Kei yang hadir dalam persidangan. Irma hanya menghapal ciri-ciri pria yang mendekati Sammy ketika reservasi hotel.
"Saya ingat pake topi. Orangnya gendut, kulitnya agak gelap dengan mengenakan baju merah," katanya.
John Kei sebelumnya didakwa dengan dakwaan primer pertama pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo pasal 55 KUHP ayat 1. Bunyi pasal 340 KUHP adalah "Barangsiapa dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, karena bersalah melakukan pembunuhan berencana, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun."
John Kei juga dijerat dakwaan primer kedua pasal 340 KUHP jo pasal 56 KUHP ayat 2 subsider 338 KUHP jo pasal 56 KUHP ayat 2.
(/)











































