"Pada kasus kedua terungkap kepemilikan narkoba oleh insial YPD dengan berat 1.250,6 gram dalam bentuk kapsul sebanyak 97 buah pada tanggal 13 September 2012 di Depok," kata Kabag Humas BNN dan Dokumentasi, Sumirat Dwiyanto.
Hal ini disampaikan Sumirat dalam acara pemusnahan barang bukti BNN, Jl. MT. Haryono No 1, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (2/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumirat menjelaskan kasus ini terungkap saat petugas menangkap YPD di sebuah rumah makan di kawasan Margonda, Depok, Jawa Barat. Petugas menemukan narkotika jenis sabu golongan 1 dalam kapsul sebanyak 42 buah dengan berat 536,8 gram.
Dari hasil penyelidikan, YPD mengaku barang tersebut diperoleh dari BKM, warga negara Kenya yang membawa sabu ke Indonesia dengan cara ditelan. BKM tiba di Jakarta pada 11 September 2011 dengan menggunakan pesawat Qatar Airlines.
"BKM tidak terdeteksi karena sabu ditelan dalam perut," ujar Sumirat.
Dikatakan dia, BKM menyerahkan sabu ke YPD di Hotel N1 di kawasan KS Tubun, Jakarta Pusat. Berangkat dari Informasi itu, petugas berangkat ke lokasi untuk menangkap BKM. Namun, BKM tidak ditemukan karena telah check out. BKM akhirnya ditangkap di Hotel Bimo, yang letaknya tidak jauh dari hotel pertama menginap.
Kemudian, lanjut Sumirat, petugas mendalami kasus itu dengan melakukan penggeledahan di rumah kontrakan YPD di Citayam, Depok. Di lokasi ditemukan sabu yang dikemas dalam 55 kapsul dengan berat 713,8 gram.
YPD mengaku sabu tersebut didapat seorang wanita berkulit hitam yang tidak dikenal pada pertengah Agustus 2012.
"Total sabu yang disita 97 kapsul dengan berat 12.50,6 gram. Dari total itu, BNN menyisakan 10 kapsul seberat 166,2 gram untuk kepentingan pembuktian perkara atau laboratorium. Sehingga sabu yang dimusnahkan sebanyak 1084,4 gram," kata Sumirat.
Dalam kesempatan itu, tersangka YPD mengaku ditipu. "Itu bukan barang saya, saya juga ditipu. 55 Kapsul di Citayam bukan punya saya, saya baru mau ngontrak rumah dan di sana ada kapsul itu," kata YPD yang mengaku memiliki 1 anak itu.
(edo/aan)











































