"Saya tidak tahu itu narkoba, saya tahu itu baju," kata Masdalia saat ditemui di sela-sela acara pemusnahan barang bukti BNN, Jl. MT. Haryono No 1, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (2/11/2012).
Wajah Masdalia ditutupi dan tangan diborgol. Perempuan asal Batam itu mengenakan baju tahanan warna biru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Disuruh Saudara keluarga dari suami saya di Malaysia. Saya diberi uang makan dan tiket. Saya tidak tau apa-apa, di dalam koper itu ada sabu. Suami saya juga tidak tahu, dia tahunya saya disuruh ambil baju," ujar perempuan yang berasal dari Batam ini.
Masdalia kemudian tertangkap di Bandara Soekarno-Hatta. "Saya ke Malaysia terus pergi ke India untuk mengambil baju di sana. Sampai sana, saya balik lagi ke Malaysia lalu transit ke Singapura. Dari sana, saya baru berangkat lagi ke Indonesia dan sana saya ditangkap petugas Bea Cukai," papar Masdalia yang terus bercucuran air mata.
Dalam kesempatan terpisah, Kabag Humas BNN dan Dokumentasi, Sumirat Dwiyanto mengatakan mengatakan penyeludupan narkoba jenis sabu ini digagalkan oleh kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) pada 11 September 2012 lalu.
"Kasus ini terbongkar setelah petugas Bea dan Cukai mencurigai M, yang membawa sabu seberat 5160,5 gram yang disembunyikan di dalam dinding koper," kata Sumirat.
Sumirat menjelaskan berdasarkan dugaan tersebut petugas kemudian melakukan pengembangan dengan 'control delivery' ke sebuah kawasan di Jalan Jaksa Menteng.
"Dari hasil control delivery, petugas berhasil menangkap seorang tersangka KWH, WNA asal Malaysia yang mengaku sebagai wiraswasta diduga sebagai calon penerima sabu tersebut di Hotel Margot di kawasan Menteng, Jakarta Pusat," jelasnya.
Sementara dari barang bukti yang berhasil disita BNN seberat 5160,5 gram disisihkan 5 gram untuk kepentingan pembuktian perkara sidang atau pemeriksaan laobratorium. Sementara 5155,5 gram sabu di musnahkan dengan mesin insenerator BNN.
(edo/aan)










































