"Hukuman mati bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan melanggar Pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM," demikian bunyi PK yang detikcom download dari website MA, Selasa (2/10/2012).
Putusan ini dibuat oleh Imron Anwari selaku ketua majelis dengan Achmad Yamanie dan Prof Dr Hakim Nyak Pha selaku anggota. Perkara bernomor 39 K/Pid.Sus/2011 menganulir putusan kasasi MA sebelumnya yang menghukum mati Henky.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan yurisprudensi MA yang berlaku umum bahwa mengenai berat ringannya/ukuran hukuman adalah menjadi wewenang Judex Facti, bukan wewenang Judex Juris (tidak tunduk pada kasasi). Tujuan pemidanaan adalah bersifat edukatif, korektif dan preventif," sambung Imron Anwari.
MA juga menilai hukuman ini diterapkan untuk menjaga disparitas hukuman terhadap tindak pidana yang sama yang dilakukan oleh terdakwa yang secara nyata telah dilakukan secara bersama-sama dan terhadap pelaku yang lainnya telah mendapatkan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Mendasari Declaration of Human Right article 3 yaitu 'everyone has the right to life, liberty and security of person'. Bahwa setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu," lanjut pertimbangan MA.
Ketiga hakim agung tersebut menilai majelis kasasi telah khilaf atau kekeliruan yang nyata serta demi memenuhi rasa keadilan dan HAM. "Maka beralasan hukum apabila putusan Kasasi tersebut dibatalkan oleh majelis PK," beber Imron.
Seperti diketahui, Hengky ditangkap pada 23 Mei 2006 pukul 17.00 WIB di Yani Golf Jalan Gunung Sari Surabaya. Ia dibekuk polisi karena terlibat memproduksi dan mengedarkan ekstasi dalam jumlah besar. Polisi menemukan bahan baku ekstasi di perumahan Graha Famili Barat III.
PN Surabaya menjatuhkan hukuman selama 15 tahun penjara kepada Henky. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Surabaya memperberat hukuman menjadi selama 18 tahun penjara. Di tingkat kasasi hukuman dimaksimalkan menjadi hukuman mati. Hukumanmati dijatuhkan oleh Iskandar Kamil, Prof Komariah Emong Sapardjaja dan Prof Dr Kaimuddin Salle.
Tetapi hukuman mati ini dianulir MA sendiri dalam putusan PK tertanggal 16 Agustus 2011 lalu itu.
(asp/nwk)











































