"Fakta persidangannya kan jelas terlihat bahwa Ibu Nurhayati tidak pernah menerima suap dari Haris. Yang terbukti justru Haris mencoba menyuap yang uangnya dititipkan ke staf pribadi Ibu Nurhayati," kata penasihat hukum Nurhayati, Wa Ode Nur Zainab, Selasa (2/10/2012).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suhartoyo akan dimulai pukul 13.00 WIB di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Tuntutan akan dibacakan bergantian oleh jaksa penuntut umum yang dipimpin I Kadek Wiradana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara hukum, karena tindak pidana korupsi (menerima suap), tidak terbukti, secara mutatis mutandis TPPU tidak terbukti karena predicate crime tuduhan TPPU tersebut jelas tidak ada. Saya yakin Insya Allah penuntut umum akan fair dalam menyusun tuntutannya," ujar Zainab.
Dalam dakwaan, Fahd tercatat memberikan uang Rp 5,5 miliar melalui Haris Surahman ke Nurhayati untuk mengurus alokasi DPID tahun anggaran 2011 untuk Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.
Selain Fahd, 2 pengusaha lain yang ikut menyetor uang pelicin ke Nurhayati adalah Saul Paulus David Nelwan sebesar Rp 350 juta dan Abram Noach Mambu senilai Rp 400 juta untuk mengurus alokasi DPID Kabupaten Minahasa.
Nurhayati juga disebut jaksa telah membuka rekening untuk menampung uang yang diduga hasil korupsi senilai Rp 50,5 miliar. Menurut jaksa I Kadek Wiradana, uang sebesar Rp 50,5 miliar itu ditempatkan Wa Ode di rekening nomor 102-00-0551613-0 di Bank Mandiri KCP Gedung DPR.
Dakwaan ini dibantah dalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan pada persidangan 19 Juni 2012. Nurhayati mengaku memiliki sejumlah rekening yang tersebar di beberapa Bank mulai dari Bank Danamon, BNI, BCA hingga Bank Mandiri sebagai nasabah prioritas.
(fdn/aan)











































