Umbu Lengkapi Bukti Kehilangan Perhiasan Rp 2,9 M di Bagasi Lion Air

Umbu Lengkapi Bukti Kehilangan Perhiasan Rp 2,9 M di Bagasi Lion Air

- detikNews
Senin, 01 Okt 2012 20:30 WIB
Umbu S Samapaty (dok.pribadi)
Jakarta - Guna meyakinkan majelis hakim terkait kehilangan perhiasan senilai Rp 2,9 M di bagasi pesawat Lion Air, Umbu S Samapaty melengkapi berkas barang bukti yang sudah dilegalisir. Lion Air sendiri menyiapkan bantahan atas gugatan tersebut dan telah melayangkan gugatan balik Rp 503 miliar.

Dalam melengkapi barang buktinya, Umbu yang diwakilkan kuasa hukumnya, Manuarang Manalu menyerahkan 5 berkas yang sebelumnya ditolak majelis hakim. Alasan penolakan tersebut karena berkas yang diserahkan pada minggu lalu tidak disertai legalisir.

"Ada 5 berkas yang sudah kita lengkapi yaitu, bukti transit, bukti bagasi, bukti somasi dan surat pembaca," ungkap Manalu, dalam sidang pembuktian, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Senin (1/10/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Manalu berharap agar majelis hakim dapat mengabulkan gugatannya. Dia juga akan menyertakan saksi kunci yang melihat bahwa perhiasan tersebut masuk ke bagasi Lion Air.

"Nanti kita juga akan hadirkan saksi kunci yang melihat langsung barang pak Umbu," tutur Manalu.

Sidang kali berjalan singkat, tidak sampai 5 menit. Usai sidang dibuka, Manalu langsung menyerahkan berkas kepada majelis hakim yang diketuai oleh Noer Ali. Lantas, majelis hakim memberikan waktu tanggapan kepada pihak Lion Air dan sidang pun ditutup. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda memperdengarkan saksi dari kubu Umbu.

Terkait bukti-bukti yang dibawa Umbu, Lion Air pun siap menepis tuduhan mantan calon Bupati Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu. "Nanti saat agenda pembuktian kita akan siapkan. Kita lihat saja nanti pas sidang," ungkap kuasa hukum Lion Air, Nusirwin usai sidang.

Seperti diketahui pada penerbangan 8 Oktober 2011 dari Manado-Jakarta-Surabaya-Kupang, Umbu mengaku koper merek Polo miliknya hilang. Di dalam kopor tersebut berisi perhiasan dan pakaian dengan nilai total Rp 2,9 miliar. Umbu pun menggugat maskapai berlogo singa terbang itu.

Apa saja isi koper Umbu tersebut? Berikut daftar isi koper menurut berkas gugatan Umbu yang didaftarkan ke pengadilan:

1. Tiga cincin berlian seharga Rp 400 juta
2. Sebuah cincin Rp 120 juta
3. Dua cincin berlian cokelat seharga Rp 90 juta
4. Dua cincin blue ruby warna cokelat seharga Rp 160 juta
5. Dua cincin red ruby seharga Rp 220 juta

6. Cincin merah delima seharga Rp 450 juta
7. Dua cincin giok besar sebesar Rp 40 juta
8. Satu cincin kecubung seharga Rp 20 juta
9. Sebuah cincin hijau lumut seharga Rp 100 juta
10. Tiga cincin blue safir seharga Rp 240 juta

11. Sebuah cincin cat eyes seharga Rp 225 juta
12. Sebuah cincin oval seharga Rp 30 juta
13. Sebuah jam tangan Rolex gold seharga Rp 120 juta
14. Sebuah jam tangan Guess seharga Rp 12 juta
15. Dua buah kepala sabuk model kepala kuda berlingkar berlian seharga
Rp 60 juta

16. Sebuah kepala sabuk Montblanc white gold seharga Rp 9 juta
17. Sebuah gelang white full diamond seharga Rp 380 juta
18. Sebuah jam Rolex old gold seharga Rp 110 juta
19. Dua buah pena white gold Montblanc seharga Rp 14 juta
20. Dua buah pena emas kuning Montblanc seharga Rp 20 juta

21. Lima pasang anting white berlian seharga Rp 70 juta
22. Sepasang anting white berlian seharga Rp 17 juta
23. Tiga helai Batik Keris sutera seharga Rp 18 juta
24. Sehelai batik sutera gambar kepala orang seharga Rp 2 juta
25. Dua pasang sepatu merek Bally seharga Rp 12 juta

26. Enam potong pakaian pria seharga Rp 10 juta
27. Empat potong celana panjang pria seharga Rp 4 juta
28. Dua pasang celana pendek pria seharga Rp 1 juta.

Atas gugatan ini, Lion Air menggugat balik Umbu sebesar Rp 503 miliar. Yaitu Rp 3 miliar untuk kerugian materiil dan Rp 500 miliar untuk kerugian immateril.


(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads