"Dalam hitungan petugas kita itu masih tiga yang masih berkait," kata Karopenmas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Jakarta, Senin (1/10/2012).
Tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang ini di luar satu buron teroris yang sudah masuk daftar buron aparat sebelumnya, Santoso.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketiganya diduga kuat memberikan perbantuan kepada mereka (9 tersangka teror)," terangnya.
Boy masih enggan merinci rincian nama-nama target buruan Densus 88/antiteror tersebut. "Kita masih bekerja, masih belum bisa diungkapkan identitasnya," tuturnya.
Sebelumnya, polri telah melakukan penahanan dan penetapan status tersangka terhadap sembilan orang teroris terkait aksi teror di Solo dan pelatihan bersenjata di Poso, Sulawesi Tengah, mereka adalah Sembilan orang anggota jaringan teroris Solo ditetapkan menjadi tersangka. Namun, tersangka Fajar Novianto (18) yang masih berstatus pelajar tidak dijerat dengan UU terorisme.
Kesembilan tersangka tersebut yakni, Badri Hartono, Rudi Kurnia Putra, Kamidi, Barkah Nawah Saputra, Triyatno, Arif Pamungkas, Joko Priyanto alias Joko Jihat, Wendi alias Hasan dan Fajar Novianto.
"Karena satu tersangka masih berstatus pelajar, jadi terkena hukum acara pidana (KUHAP) sesuai dengan Undang-undang 8 tahun 1981. Sementara yang lainnya sudah dewasa dikenai Undang-undang 15 tahun 2003 tentang terorisme," kata Boy.
(ahy/mpr)











































