Sebagaimana dimaksud, 'kode benang kuning' merupakan istilah dipakai untuk melabeli suatu kain. Kode itu mengartikan bahwa kain tersebut memiliki kualitas bagus.
Sebelum adanya gugatan ini, Ja Tau Kwan pernah dipidanakan PN Karang Anyar karena memproduksi kain dengan label 'kode benang kuning' tanpa seizin PT Sritex selaku pemegang hak cipta. Nah, tak terima dengan vonis pidana penjara 1 tahun, Ja Tau Kwan pun menggugat hak cipta 'kode benang kuning'. Namun usahanya tetap kandas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan hakim menolak gugatan tersebut karena penggugat bukanlah seorang pencipta. Sehingga penggugat tidak berwenang mengajukan pembatalan hak cipta. Atas keputusan tersebut, kuasa hukum Ja Tau Kwan, Desiana tidak menerima kekalahan ini. Desiana akan mengajukan kasasi terhadap putusan sore ini.
"Kita tidak terima karena hakim mengabaikan fakta-fakta persidangan" ungkap Desiana usai sidang.
Adapun kuasa hukum PT Sritex, Eka Windhiarto mengaku senang. Terkait perlawan kasasi kubu lawan, PT Sritex menghormati hak pihak yang kalah. "Silahkan saja mengajukan kasasi, selain itu merek akan belum remsi mengajukan kasasi," ujar Eka usai sidang.
PT Sritex merupakan produsen tekstil kenamaan, salah satu produknya dipakai oleh militer Inggris, Jerman dan anggota NATO. PT Sritex mempekerjakan lebih dari 20 ribu karyawan dengan hasil produksi yang diekspor ke lebih 29 negara.
(rvk/asp)











































