"Pelaku dalam melakukan aksinya selalu melakukan pengancaman terhadap korban," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Dian Perri, saat ditemui di Mapolres Jakarta Timur, Senin (1/10/2012).
Meski begitu, Deny tidak pernah melakukan ancaman secara fisik. Jika sang putri membongkar aksi biadabnya, Deny mengancam akan membunuh istrinya yang berarti ibu gadis itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deny diketahui terakhir kali melakukan aksi bejatnya pada 26 Agustus lalu. SD yang sudah menginjak dewasa pun stres dan tak kuasa menahan aib.
"Semenjak kejadian terakhir, korban yang telah menginjak umur dewasa mendapatkan tekanan stres, lalu pada tanggal enam September lalu korban memberanikan diri mengadu kepada ibunya," jelasnya.
Deny melakukan aksi bejatnya saat sang istri yang bekerja sebagai tukang jahit sedang keluar rumah. Dian menduga faktor kemiskinan dan kedekatan dengan anaknya yang menyebabkan pelaku berani memperkosa buah hatinya sendiri.
"Faktor kedekatan dengan anak menyebabkan pelaku berani melakukan aksi bejat. Sementara faktor kemiskinan juga memungkinkan karena korban yang sering tidur bareng dengan satu atap," terang Dian.
Akibat peristiwa tersebut, Deny kini harus mendekam di balik jeruji besi Polres Jakarta Timur. Ia pun terancam mendekam di penjara selama 15 tahun.
(edo/mok)











































