PN Jakpus Tolak Eksepsi Abu Jibril, Sidang Dilanjutkan Rabu Depan
Rabu, 08 Sep 2004 15:57 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusan selanya menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Abu Jibril alias Fihiruddin alias Fihir dan kuasa hukumnya. Majelis hakim menetapkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.Putusan sela ini dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Sudrajat Dimiyati dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Jl. Gajah Mada, Jakarta, Rabu (8/9/2004).Majelis hakim, dalam putusannya, menyatakan dakwaan primer pasal 266 ayat 1 KUHP tentang pemberian keterangan palsu dan pasal 55 huruf c tentang keimigrasian telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan."Dakwaan satu primer dan kedua primer telah memenuhi syarat-syarat. Sehingga persidangan dapat dilanjutkan," kata Sudrajat.Namun pengacara terdakwa, Syamsul Bahri, tetap menilai dakwaan jaksa kabur dan tidak mendasar. Selain itu penangkapan Abu Jibril tidak sesuai prosedur dan penuh rekayasa. "Masa dalam kasus pidana biasa saja harus melibatkan Densus," katanya.Majelis hakim menetapkan sidang akan dilanjutkan Rabu (15/9/2004) dengan agenda pemeriksaan saksi. Pada persidangan pekan depan itu akan dihadirkan tiga orang saksi yang diajukan jaksa. Pemalsuan IdentitasAbu Jibril didakwa melakukan pemalsuan identitas yang berpotensi merugikan negara bila identitas itu disalahgunakan. Abu Jibril memalsukan identitas saat mengurus paspor pada 1998. Saat itu, pria yang berprofesi sebagai guru agama di Yogyakarta ini menggunakan nama Muhammad Iqbal bin Abdul Rahman.Sebelumnya Abu Jibril sempat mempraperadilankan Markas Besar Polri atas penahanannya. Namun, upaya tersebut ditolak majelis hakim dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Juni silam. Abu Jibril, 46 tahun, pernah tinggal selama dua tahun di Malaysia. Selama di Malaysia, dia menjadi guru mengaji. Pria ini pernah ditahan kepolisian setempat dengan tuduhan melanggar Undang-undang ISA (Internal Security Act) karena pemalsuan dokumen dan diduga sebagai anggota Jamaah Islamiyah. Pria kelahiran Lombok, Nusatenggara Barat, yang beristerikan warga Malaysia dibekuk pada Juni 2001 berdasarkan UU ISA yang mengizinkan penahanan seorang yang dianggap tersangka tanpa melalui proses pengadialan dan batas waktu penahanan. Selang dua bulan kemudian Abu Jibril sempat dibebaskan, tapi pihak imigrasi setempat langsung mencabut statusnya sebagai penduduk tetap dan cepat-cepat menahannya kembali untuk dideportasi ke Indonesia.
(gtp/)











































