ELSAM: UU KKR Kurang Berpihak Pada Korban Pelanggaran HAM

ELSAM: UU KKR Kurang Berpihak Pada Korban Pelanggaran HAM

- detikNews
Rabu, 08 Sep 2004 15:25 WIB
Jakarta - UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang baru saja disahkan DPR dinilai banyak memiliki kekurangan. Selain rentang waktu yang cukup luas, UU ini kurang berpihak pada korban pelanggaran HAM berat.Penilaian itu disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (ELSAM), Ifdhal Kasim, kepada wartawan dalam jumpa persnya di Hotel Ibis Tamarin, Jl. Wahid Hasyim, Jakarta, Rabu (8/9/2004)."KKR mempunyai kewenangan menangani kasus pelanggaran HAM yang terjadi sebelum berlakukanya UU No.26/2000. Batas waktu ini terlalu panjang. Bukan mustahil baik pelaku atau korban sudah meninggal," kata Ifdhal.Demikian pula soal pemberian kompensasi dan rehabilitasi terhadap para korban. Sesuai pasal 27 dalam UU tersebut, kompensasi dan rehabilitasi baru diberikan setelah permohonan amnesti pelaku dikabulkan.Padahal, sambung Ifdha, berdasarkan prinsip hukum HAM yang bersifat universal, kompensasi dan rehabilitasi adalah kewajiban negara terhadap korban. Kedua hal itu tidak bisa dikaitkan dengan perlakuan amnesti kepada pelaku."Di sisi lain terkait panjangnya rentang waktu kasus yang ditangani KKR, tidak mustahil akan menutup kemungkinan korban mendapat konpensasi dan rehabilitasi. UU KKR in juga tidak mempunyai aturan yang jelas jika terjadi penolakan atas amnesti," tutur Ifdhal.Meski demikian, bukan berarti UU KKR ini tidak memiliki sisi positif. Menurut Ifdhal UU KKR memberi peluang bagi pengungkapan kasus pelanggaran HAM yang selama ini ditutup-tutupi."KKR juga merupakan bentuk penjelasan historis sebagai bentuk pertanggung jawabab pelanggran HAM. Komisi ini bertugas mengumpulkan fakta-fakta dari kesaksian para korban secara naratif, untuk kemudian diklarifikasi kebenarannya," ungkap Ifhdal. (djo/)


Berita Terkait