Sudarno, Terdakwa Teroris Cirebon Divonis 3 Tahun Penjara

Sudarno, Terdakwa Teroris Cirebon Divonis 3 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 01 Okt 2012 15:07 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus bom di Masjid Ad-Dzikra Mapolres Cirebon, Sudarno alias Darno, dijatuhi vonis 3 tahun penjara. Ia terbukti bersalah menyembunyikan informasi terorisme.

"Menyatakan Sudarno terbukti bersalah melakukan tidak pidana terorisme karena memberikan bantuan dan kemudahan kepada pelaku terorisme dan menyembunyikan informasi terorisme. Dihukum selama 3 tahun penjara," kata ketua majelis hakim, Yohanes Panji, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (1/10/2012).

Yohanes mengatakan, Darno terbukti melanggar pasal Pasal 13 huruf c Perpu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Terorisme.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia terbukti membantu rekannya, Heru Komarudin, membuang bom pipa di Jembatan Kanci, Cirebon, dan menyembunyikan informasi ini," ujar Yohanes.

Majelis Hakim menambahkan hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa tak sejalan dengan pencegahan tindak pidana terorisme. Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni terdakwa sopan dan
kooperatif,

Menanggapi vonis itu, Sudarno mengaku menerimanya.

"Terima," kata Sudarno singkat.


(aan/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads