"Menyatakan Sudarno terbukti bersalah melakukan tidak pidana terorisme karena memberikan bantuan dan kemudahan kepada pelaku terorisme dan menyembunyikan informasi terorisme. Dihukum selama 3 tahun penjara," kata ketua majelis hakim, Yohanes Panji, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (1/10/2012).
Yohanes mengatakan, Darno terbukti melanggar pasal Pasal 13 huruf c Perpu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Terorisme.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis Hakim menambahkan hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa tak sejalan dengan pencegahan tindak pidana terorisme. Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni terdakwa sopan dan
kooperatif,
Menanggapi vonis itu, Sudarno mengaku menerimanya.
"Terima," kata Sudarno singkat.
(aan/aan)