7 Tersangka Korupsi DPRD Depok Rp 9 M Diperiksa Lanjutan

7 Tersangka Korupsi DPRD Depok Rp 9 M Diperiksa Lanjutan

- detikNews
Rabu, 08 Sep 2004 14:32 WIB
Jakarta - Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap 7 mantan anggota, anggota dan sekretaris DPRD Depok, terkait kasus dugaan korupsi Rp 9 miliar."Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan lanjutan, kemana uang hasil dugaan korupsi digunakan. Pemeriksaan dimaksudkan untuk memperdalam penyidikan soal kasus korupsi tersebut."Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Tjiptono di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Rabu (8/9/2004)."Yang paling berperan dalam kasus tersebut, sementara ini masih 7 tersangka. Karena dari pasal-pasal yang disangkakan kepada mereka, pasal yang sama, yaitu UU 31/1999 dan UU 20/2001 tentang korupsi dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan," tuturnya.Tjiptono membantah isu kalau hari ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap 15 anggota baru DPRD Depok."Kita lihat perkembangan penyidikan. Kita nggak bisa pastikan. Yang jelas hari ini baru dilakukan pemeriksaan terhadap 7 orang tadi. Tapi tidak menutup kemungkinan akan ada pemanggilan anggota DPRD lagi," katanya.Tjiptono menjamin polisi akan bekerja secara profesional dan proporsional, serta tidak mencari-cari kesalahan. "Semua berdasarkan bukti dan fakta yang ada," tukasnya.Polda Metro Jaya menahan 4 mantan anggota DPRD Depok, 2 anggota DPRD Depok dan 1 sekretaris DPRD Depok pada Senin 6 September 2004. Mereka menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana anggaran DPRD Depok dengan kerugian negara Rp 9 miliar.Empat mantan anggota DPRD Depok adalah Sutadi, Bambang Sutopo, Bambang P dan Mohammad Amin. Dua anggota DPRD Depok adalah H Naming Boting dan Hasbullah. Kemudian Sekretaris DPRD Depok Rohana.Dana Sekretariat DPRD yang dikorupsi jumlahnya sekitar Rp 9 miliar dari total dana yang digunakan sejumlah Rp 15 miliar. Dana yang dikorupsi masing-masing digunakan untuk rumah anggota dewan dengan anggaran Rp 50 juta serta digunakan untuk mendaftar asuransi jiwa senilai Rp 30 juta. (sss/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini