Divonis Terlibat Penyelundupan 30 Kontainer BB, Jonny Ajukan PK

Divonis Terlibat Penyelundupan 30 Kontainer BB, Jonny Ajukan PK

- detikNews
Senin, 01 Okt 2012 14:54 WIB
Divonis Terlibat Penyelundupan 30 Kontainer BB, Jonny Ajukan PK
Jonny Abbas (berbaju putih) mengikuti sidang di PN Jakpus
Jakarta - Kasus penyelundupan 30 kontainer Blackberry (BB) pada 2009 lalu belum selesai. Mahkamah Agung (MA) memvonis Direktur PT Prolink Logistik Indonesia, Jonny Abbas, selama 22 bulan terkait penyelundupan barang senilai Rp 300 miliar ini. Jonny pun memilih mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK).

Seperti tertuang dalam berkas kasasi yang dilansir website MA, Senin (1/10/2012), kasus ini bermula saat 30 kontainer tersebut diselundupkan dari Singapura ke Tanjung Priok dengan membuat dokumen manifes palsu guna menghindari pajak pada awal 2009. Alhasil, kontainer berisi BB dan berbagai merek gadget ini pun dicekal Bea Cukai Tanjung Priok.

Lalu sang eksportir Nurdin Cuaca menunjuk Jonny Abbas untuk mengurus pencekalan ini ke PTUN Jakarta dan hakim memerintahkan kontainer tersebut dikembalikan ke negara asal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, Jonny mengembalikan kontainer tersebut ke Singapura. Namun oleh Nurdin Cuaca, Jonny dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Jaksa pun mengamini dengan menjadikannya terdakwa dan menjerat Jonny dengan pasal penggelapan, penipuan dan pemalsuan surat.

Pada 14 April 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menghukum Jonny dengan penjara 22 bulan karena telah melakukan penipuan. Putusan ini lalu dianulir oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 13 Juli 2011 atas permohonan banding Jonny. Mendapati kebebasan Jonny, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi dan dikabulkan MA.

"Menyatakan Jonny Abbas turut serta melakukan penipuan. Menghukum terdakwa dengan pidana 1 tahun dan 10 bulan penjara," ujar putusan kasasi yang diadili Mansur Kertayasa dan Sofyan Sitompul serta Sri Murwahyuni selaku anggota majelis kasasi.

Dalam amar tertanggal 14 Februari 2012 itu, majelis hakim menilai hal yang memberatkan terdakwa yaitu cara-cara yang dilakukan terdakwa menunjukkan modus operandi yang canggih untuk mengelabui hukum. Selain itu, perbuatan terdakwa merugikan orang lain.

"Alasan yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga," ujar Mansur.

Atas putusan ini, Jonny tidak terima dan memilih mengajukan PK dan telah mengantongi nomor perkara 66 PK/PID/2012. Adapun majelis hakim yaitu Djoko Sarwoko, Achmad Yamanie dan Andi Abu Ayyub Saleh. Putusan PK ini belum diputus MA.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads