Seperti tertuang dalam berkas kasasi yang dilansir website MA, Senin (1/10/2012), kasus ini bermula saat 30 kontainer tersebut diselundupkan dari Singapura ke Tanjung Priok dengan membuat dokumen manifes palsu guna menghindari pajak pada awal 2009. Alhasil, kontainer berisi BB dan berbagai merek gadget ini pun dicekal Bea Cukai Tanjung Priok.
Lalu sang eksportir Nurdin Cuaca menunjuk Jonny Abbas untuk mengurus pencekalan ini ke PTUN Jakarta dan hakim memerintahkan kontainer tersebut dikembalikan ke negara asal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 14 April 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menghukum Jonny dengan penjara 22 bulan karena telah melakukan penipuan. Putusan ini lalu dianulir oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 13 Juli 2011 atas permohonan banding Jonny. Mendapati kebebasan Jonny, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi dan dikabulkan MA.
"Menyatakan Jonny Abbas turut serta melakukan penipuan. Menghukum terdakwa dengan pidana 1 tahun dan 10 bulan penjara," ujar putusan kasasi yang diadili Mansur Kertayasa dan Sofyan Sitompul serta Sri Murwahyuni selaku anggota majelis kasasi.
Dalam amar tertanggal 14 Februari 2012 itu, majelis hakim menilai hal yang memberatkan terdakwa yaitu cara-cara yang dilakukan terdakwa menunjukkan modus operandi yang canggih untuk mengelabui hukum. Selain itu, perbuatan terdakwa merugikan orang lain.
"Alasan yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga," ujar Mansur.
Atas putusan ini, Jonny tidak terima dan memilih mengajukan PK dan telah mengantongi nomor perkara 66 PK/PID/2012. Adapun majelis hakim yaitu Djoko Sarwoko, Achmad Yamanie dan Andi Abu Ayyub Saleh. Putusan PK ini belum diputus MA.
(asp/nrl)











































