Dalam sidang dakwaan yang dipimpin majelis Hakim Ahmad Rivai, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Fikram dituduh sebagai otak dari penembakan yang terjadi di perkebunan Satya Agung, Aceh, Desember 2011 lalu. Dalam peristiwa itu 3 orang tewas.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 14 jo pasal 6, 7 dan 9, Perpu No 1/2002 yang ditetapkan menjadi UU No 15/2003 tentang tindak pidana teroris," kata JPU Teguh Suhendro dalam sidang dengan agenda dakwaan di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Senin (1/10/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menghadapi dakwaan tersebut, pihak kuasa hukum Fikram tidak akan mengajukan keberatan. Bahkan, kuasa hukum Fikram, Fahmi Bachmid tidak akan mengajukan eksepsi.
"Biar langsung ke agenda saksi saja. Nanti akan ada jawaban dari saksi-saksi," ujar Fahmi.
Dalam kasus serupa dengan sidang yang dipisahkan, duduk sebagai terdakwa Usria, Muhamad Sulaiman, Dugok bin M Gade, Kamaruddin alias Mayor, dan Mansyur alias Mancuk. Mereka semua diadili di PN Jakpus. Kasus ini masih terus bergulir di PN Jakpus.
(rvk/asp)











































