Baru Dilantik, 3 Anggota DPRD Diadukan ke Polisi
Rabu, 08 Sep 2004 13:46 WIB
Makassar - Panwaslu Sulsel akan melimpahkan kasus pidana tiga orang anggota DPRD yang baru dilantik ke polisi. Pengaduan ini berkaitan dengan adanya bukti awal bahwa ketiga anggota dewan ini menggunakan ijasah palsu."Kami akan melimpahkan ini ke penyidik. Tiga orang ini terbukti berijazah palsu," ujar Aswanto, ketua Panwaslu Sulsel, ketika ditemui di ruang kerjanya, Jl Andi Pettarani, Makassar, Rabu (8/9/2004).Tiga wakil rakyat ini adalah Junaedi, anggota DPRD Mamasa, Sulsel dari Partai PDK. Amus Pabundu, juga anggota DPRD Mamasa dari Partai PDIP, dan Ermawati, anggota DPRD Maros dari Partai Golkar.Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Forensik (Labfor), ijazah Junaedi terbukti palsu. "Ini sudah menjadi bukti awal," ucap Aswanto. Hal yang sama juga terbukti pada ijazah Ermawati. Sementara itu, ijazah Amus Pabundu dianggap tidak sesuai dengan prosedural.Selain 3 orang ini, Aswanto juga akan mempidanakan Salehah Sarro, kepala sekolah SMU Ilham, Mamasa. Dia dianggap terlibat dalam pemalsuan ijazah Junaedi.
(nrl/)











































