Dua Anggota FBR Penyerang Pos PP Jalani Sidang Perdana

Dua Anggota FBR Penyerang Pos PP Jalani Sidang Perdana

- detikNews
Senin, 01 Okt 2012 14:14 WIB
Jakarta - Persidangan perdana dua anggota Forum Betawi Rempug (FBR) yang menjadi tersangka dalam penyerangan terhadap pos Pemuda Pancasila Cengkareng, digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Keduanya dijerat melanggar Pasal 170 KUHP jo Pasal 358 KUHP.

Kedua tersangka, Bernama Hendra Supriatna alias Hendra (32) dan Ika Jaya alias Vijay (29) menjadi tersangka setelah melakukan penyerangan terhadap pos Pemuda Pancasila di RT 3 RW 3, Cengkareng Jakarta Barat yang melukai satu orang.

Menurut Humas FBR Jakarta Barat, Supri, persidangan kedua anggotanya dinilai mendadak. Karena sampai saat ini dia belum mengetahui pukul berapa sidang akan dimulai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Persidangannya saya tidak tahu jam berapa. Katanya jam 15.00 WIB. Saat ini saya masih menunggu pengacaranya dari Jakarta Pusat," kata Supri di PN Jakarta Barat, Senin (1/10/2012).

Supri menambahkan, siang ini sekitar 200 anggota FBR telah datang ke PN Jakarta Barat untuk memberi dukungan kepada kedua tersangka.

"Tapi sebagian saya suruh pulang, karena saya tidak ingin ada kejadian yang tidak diinginkan," ujarnya.

(spt/mad)


Berita Terkait