Kedua tersangka, Bernama Hendra Supriatna alias Hendra (32) dan Ika Jaya alias Vijay (29) menjadi tersangka setelah melakukan penyerangan terhadap pos Pemuda Pancasila di RT 3 RW 3, Cengkareng Jakarta Barat yang melukai satu orang.
Menurut Humas FBR Jakarta Barat, Supri, persidangan kedua anggotanya dinilai mendadak. Karena sampai saat ini dia belum mengetahui pukul berapa sidang akan dimulai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Supri menambahkan, siang ini sekitar 200 anggota FBR telah datang ke PN Jakarta Barat untuk memberi dukungan kepada kedua tersangka.
"Tapi sebagian saya suruh pulang, karena saya tidak ingin ada kejadian yang tidak diinginkan," ujarnya.
(spt/mad)











































