Pelaku Bom Malam Natal Pekanbaru Divonis 3 Tahun
Rabu, 08 Sep 2004 13:10 WIB
Pekanbaru - Terdakwa bom malam Natal tahun 2000 di Pekanbaru, Zoesfriyoes bin Yunus alias Datok Rajo Ameh alias Mukhtar Tanjung, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru 3 tahun penjara, lebih ringan 5 tahun dari tuntutan jaksa, Rabu (8/9/2004).Dalam persidangan, majelis hakim yang dipimpin Zahrul Rabiyan, menyatakan bahwa terdakwa pada tahun 2000 sempat berkenalan dengan sejumlah pelaku bom di Indonesia, misalnya Imam Samudra, Muklas alias Ali Gufron, Al Faruq, Tony Togar, dan Iskandar.Majelis hakim menyatakan, terdakwa dalam kasus peledakan bom malam Natal di Gereja HKBP di Jl.Hang Tuah, Pekanbaru, turut membantu dalam hal menyimpan dan menunjukkan sejumlah gereja yang ada di Pekanbaru.Terdakwa didakwa dengan pasal 55 dan 56 KUHP karena tidak melaporkan kepada polisi tentang rencana peledakan bom malam Natal. Atas pertimbangan itu, majelis hakim memberi vonis 3 tahun penjara, potong masa tahanan.Hakim menerima dakwaan jaksa yang berdasar KUHP di atas dan menolak dakwaan primer berdasar UU Darurat No 12/1991. Hal-hal yang meringankan terdakwa, dalam persidangan terdakwa berlaku sopan, usia sudah lanjut (60 tahun), memiliki dua istri dan 9 anak.Mendengar putusan hakim yang dibacakan di Gedung Darmawanita, Jl.Diponegoro, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Demu Sitepu menyatakan pikir-pikir. Sementara pengacara terdakwa, Muharnis, kepada majelis hakim menyatakan banding.
(nrl/)











































