Sidang Suap Pajak Bhakti, 3 Hakim Tipikor Tegur James

Sidang Suap Pajak Bhakti, 3 Hakim Tipikor Tegur James

- detikNews
Senin, 01 Okt 2012 12:30 WIB
Jakarta - James Gunardjo diperiksa sebagai terdakwa dalam perkara suap terkait pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi) PT Bhakti Investama. Tiga hakim menegur James karena dianggap tidak jujur memberi keterangan.

"Saya mengingatkan lagi, semakin saudara jujur semakin menguntungkan, kalau beri keterangan yang masuk akal. Saudara jangan plin-plan, saudara jangan main-main ini sidang. Beri keterangan yang masuk akal, tapi kita tidak maksa terserah saudara," kata hakim anggota, Anwar, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (1/10/2012).

Hakim Anwar menanyakan adanya pertemuan di MNC Tower antara James, Tomy Hindratno dan Komisaris independen Bhakti, Antonius Tonbeng. "Saya tidak pernah ada pertemuan," jawab James.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim juga menanyakan adanya keterangan berbeda yang disampaikan Tomy saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Tomy menyebut uang Rp 280 juta yang diberikan James adalah bagian dari fee pengurusan restitusi pajak.

Keterangan James yang dianggap tidak masuk akal ialah penjualan rumah milik Ibu James seharga Rp 350 juta yang dipakai untuk pelunasan hutang kepada Tomy.

"Rp 350 juta, luas 200 m2," kata James. "Nggak masuk akal, memang berapa per meternya?" cecar Hakim Anwar.

Teguran juga datang dari hakim anggota Sudjatmiko. "Saya ingatkan segala sesuatu membawa konsekuensi," katanya.

Sudjatmiko merasa ganjil dengan keterangan James terkait hutang ke Tomy. "Kalau itu memang utang, kok tidak dihitung oleh yang menerima dan diberi tanda terima?" tanya Sudjatmiko. James pun menjawab enteng, "karena masing-masing saling percaya," ujarnya.

"Logis nggak uang segitu banyak nggak ada tanda terima?" lanjut Sudjatmiko. "Ya karena memang seperti itu. Karena saya percaya Tomy," sebut James.

James juga ditanya mengenai percakapan James yang meminta penyerahan uang dilakukan di rumah makan Sederhana untuk menghindari CCTV. "Kenapa takut CCTV kalau bayar utang?" tanya hakim.

"Tidak tahu yang mulia, saya cuma jawab itu saja," ujar James. "Apapun bagusnya itu jujur," timpal hakim.

Ketua Majelis Hakim, Dharmawati Ningsih lebih dulu menegur James sebelum dua hakim anggota lainnya. "Saudara dalam menjawab jangan bingung, majelis ingatkan," kata Dharmawati.

James dalam keterangannya membantah penyerahan duit Rp 280 juta terkait fee restitusi pajak PT Bhakti. Menurutnya uang itu adalah pembayaran utang ke Tomy Hindratno, pegawai pemeriksa pajak.

Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum menyebut uang Rp 280 juta terkait dengan restitusi pajak. Dalam surat dakwaan terungkap pada 11 Mei 2012 Ditjen Pajak menyebut Rp 3,4 miliar ke rekening BCA milik Bhakti sebagai pengembalian dari kelebihan bayar pajak. Pada 5 Juni 2012, komisaris independen Bhakti, Antonius Tonbeng menyiapkan uang sebesar Rp 340 juta sebagai imbalan untuk Tommy dan kawannya.

James membantah mengenal Antonius, komisaris PT Bhakti. Tapi dia mengaku memiliki teman yang juga bernama Anton. "Ada, tapi Antonius Siahaan." "Saya tidak pernah bahas restitusi Bhakti," sangkal James.

(fdn/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads