Budi tiba di kantor DPRD Kota Surakarta sekitar pukul 10.33 WIB, Senin (1/10/2012). Kepada wartawan, Budi mengatakan, sesuai aturan karena pasangan Jokowi - Basuki telah ditetapkan sebagai pemenang Pilkada DKI, maka sebelum pelantikan sebagai gubernur, Jokowi harus terlebih dulu berhenti dari jabatannya sebagai walikota.
"Surat pengunduran diri ini sudah ditandatangani oleh Bapak Ir H Joko Widodo, didukung surat pernyataan berhenti sebagai walikota. Sedangkan yang berwenang memutuskan adalah rapat paripurna DPRD Kota Surakarta. Yang jelas sebelum dilantik sebagai gubernur, harus sudah ada surat Mendagri tentang pemberhentian beliau dari jabatannya sebagai walikota," ujar Budi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi juga mengatakan Jokowi tidak bisa menyerahkan secara langsung surat tersebut karena sedang ada tugas di luar kota. Namun demikian karena proses penyerahan surat tersebut hanya merupakan proses administratif, maka tidak ada persoalan apapun jika diwakilkan kepada dirinya.
Surat tersebut selanjutnya diserahkan kepada pimpinan DPRD Kota Surakarta, yang diwakili wakil ketua Supriyanto dan M Rodhi. Selanjutnya pihak DPRD akan segera menggelar rapat pimpinan, rapat bamus, dan disusul rapat paripurna untuk menyikapi surat tersebut.
(mbr/try)