"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IEM (Izedrik Emir Moeis)," terang Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (1/10/12).
Harry saat itu menjabat sebagai anggota Komisi VIII DPR RI pada tahun 2004 saat proyek PLTU di Lampung ini berlangsung. Hary dipanggil karena keterangannya dibutuhkan oleh penyidik KPK dalam mengusut kasus ini. Herry kini menjabat Ketua Komite Tetap Bidang Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (KADIN).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK telah menetapkan anggota DPR dari PDIP Izedrik Emir Moeis menjadi tersangka. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, tersangka Emir diduga telah menerima suap terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung tahun 2004.
Suap tersebut sebesar 300 ribu dolar AS yang berasal dari PT Alstom Indonesia. Atas perbuatannya, Emir disangka melanggar Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 12 huruf a dan huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Ancaman pidana maksimal selama 20 tahun penjara dan pidana denda paling banyak semiliar rupiah.
(aan/aan)











































