Alasan DPR Dorong Pembentukan Dewan Pengawas KPK

Alasan DPR Dorong Pembentukan Dewan Pengawas KPK

- detikNews
Senin, 01 Okt 2012 10:01 WIB
Alasan DPR Dorong Pembentukan Dewan Pengawas KPK
Jakarta - Klausul pembentukan Dewan Pengawas KPK dimasukkan dalam revisi UU KPK. Apa alasan Komisi III DPR?

"Pengawasan (terutama) eksternal amat bisa diterima demi akuntabilitas lembaga yang mempunyai kekuasaan yang besar seperti KPK yang superbody juga Polri," kata anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari, kepada detikcom, Senin (1/10/2012).

Menurut Eva, Dewan Pengawas KPK diarahkan untuk menjaga kinerja KPK agar sesuai dengan amanat UU KPK. Fungsinya sebagai check and balance dengan KPK.

"Ini untuk menjaga excessive violence akibat 'absolute power'. Jadi ide tersebut normatif, wajar, sesuai prinsip check-balance terutama agar potensi pelanggaran HAM bisa dihindarkan," katanya.

Hingga saat ini usulan revisi UU KPK masih berlanjut. Karenanya pembentukan Dewan Pengawas KPK juga tak bias distop kalau revisi UU KPK tidak dihentikan.

"Sepatutnya external control ini diciptakan untuk semua lembaga penegak hukum karena keberadaan internal control terbukti tidak efektif untuk menjaga akuntabilitas penegak hukum," tegas Eva.

Pembentukan Dewan Pengawas KPK ini menuai pro dan kontra. Banyak pihak menilai usulan ini melemahkan KPK. Dorongan dari masyarakat agar revisi UU KPK dibatalkan pun terus menguat.

(van/nrl)


Berita Terkait