"Pengawasan (terutama) eksternal amat bisa diterima demi akuntabilitas lembaga yang mempunyai kekuasaan yang besar seperti KPK yang superbody juga Polri," kata anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari, kepada detikcom, Senin (1/10/2012).
Menurut Eva, Dewan Pengawas KPK diarahkan untuk menjaga kinerja KPK agar sesuai dengan amanat UU KPK. Fungsinya sebagai check and balance dengan KPK.
"Ini untuk menjaga excessive violence akibat 'absolute power'. Jadi ide tersebut normatif, wajar, sesuai prinsip check-balance terutama agar potensi pelanggaran HAM bisa dihindarkan," katanya.
Hingga saat ini usulan revisi UU KPK masih berlanjut. Karenanya pembentukan Dewan Pengawas KPK juga tak bias distop kalau revisi UU KPK tidak dihentikan.
"Sepatutnya external control ini diciptakan untuk semua lembaga penegak hukum karena keberadaan internal control terbukti tidak efektif untuk menjaga akuntabilitas penegak hukum," tegas Eva.
Pembentukan Dewan Pengawas KPK ini menuai pro dan kontra. Banyak pihak menilai usulan ini melemahkan KPK. Dorongan dari masyarakat agar revisi UU KPK dibatalkan pun terus menguat.
(van/nrl)











































