"Sekab menyampaikan data, bukan ada serangan balik yang saya lihat, terlepas dari itu ada korupsi harus diberantas," kata Hatta.
Demikian disampaikan Hatta saat ditemui di Peresmian STEBANK Islam Sjafruddin Prawiranegara, Jakarta, Minggu (30/9/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korupsi memang harus diberantas, tidak pandang bulu, siapapun," tegasnya.
Menurut Dipo Alam, sejak Oktober 2004 hingga September 2012, Presiden SBY telah mengeluarkan 176 persetujuan tertulis untuk penyelidikan hukum pejabat negara dalam berbagai kasus. Lebih dari separuh di antaranya adalah pejabat dari partai politik, dengan tiga besarnya adalah Partai Golkar, PDIP dan PD.
Pejabat negara dengan latar belakang parpol yang dimohonkan persetujuan pemeriksaannya adalah:
1. Golkar 64 orang (36,36 persen)
2. PDIP 32 orang (18,18 persen)
3. Partai Demokrat 20 orang (11,36 persen)
4. PPP 17 orang (3,97 persen); PKB 9 orang (5,11 persen)
5. PAN 7 orang (3,97 persen)
6. PKS 4 orang (2,27 persen)
7. PBB 2 orang (1,14 persen)
8. PNI Marhaen, PPD, PKPI, Partai Aceh masing-masing 1 orang (0,56 persen)
9. Birokrat/TNI 6 orang (3,40 persen)
10. Independen/non partai 8 orang (4,54 persen)
11. Gabungan partai 3 orang (1,70 persen).
(van/fjp)











































